Ekspor Impor Dengan Letter of Credit

  • 1. GARIS BESAR PELAKSANAANTRANSAKSI EKSPOR-IMPORDENGAN L/C SECARA UMUM Oleh:Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. 1
  • 2. GARIS BESAR PELAKSANAAN TRANSAKSIEKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUMHal-hal pokok yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat meliputi:1. Kontrak jual-beli (Sales Contract) – oleh eksportir dan importir.2. Pembukaan dan penerusan L/C – oleh importir, bank pembuka dan bank eksportir.3. Penelitian syarat-syarat L/C - bank pembuka, bank penerus L/C dan eksportir. 2
  • 3. GARIS BESAR PELAKSANAAN TRANSAKSIEKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM4. Penyiapan dokumen-dokumen pengapalan – oleh eksportir.5. Pemeriksaan dokumen-dokumen – oleh bank yang menegosier wesel, bank pembuka L/C dan importir.6. Penyerahan dokumen-dokumen untuk pembayaran – oleh eksportir, bank yang menegosier wesel.7. Penyelesaian-penyelesaian pembayaran – oleh bank yang menegosier wesel, bank pembuka L/C dan importir. 3
  • 4. PERSYARATAN-PERSYARATAN UMUMSEBUAH L/C Syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima L/C (eksportir): 1. L/C yang dibuka haruslah Commercial/Documentary L/C. (dalam hal eksportir mendapat fasilitas kredit bank, maka L/C yang diterima harus dapat bersifat Irrevocable). 2. Dokumen-dokumen pengapalan sekurang-kurangnya harus terdiri dari: 1set lengkap Bill of Lading, Invoice, Dokumen Asuransi, dan dokumen- dokumen ini disertai dengan draft (wesel). 4
  • 5. PERSYARATAN-PERSYARATAN UMUMSEBUAH L/C 3. Dalam hal impor di atas US$5,000 dan ekspor barang-barang yang memperoleh Sertifikat Ekspor maka diperlukan dokumen lain yakni Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) yang dikeluarkan oleh Petugas . 4. Dokumen-dokumen pengapalan lain yang sering ditambahkan/disyaratkan dalam L/C, adalah: packing list, Certificate of Inspection, Certificate of Origin, Weight Certificate/Note/List, Measurement List, Certificate of Analisys, Certificate of Quality, dsb. 5
  • 6. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 1. Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank), untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir ( sebelumnya telah ada “Sales Contract” antara importir dan eksportir). 2. Bank Pembuka L/C ybs membuka L/C tersbut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank). 3. Advising bank meneruskan L/C tsb kepada eksportir. 4. Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang- barang yang akan dikirimkan kepada importir (account party/buyer). 6
  • 7. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 5. Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan B/L dari maskapai Pelayaran. Khusus di Indonesia B/L lazim disyaratkan dikirim Maskapai Pelayaran melalui advising bank. 6. Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai “negotiating bank” (bank yang menegosiasi wesel). Yang menjadi negotiating bank ini boleh juga bank lain, tergantung keinginan eksportir. 7. Advising bank atau negotiating bank menegosiasi (membeli) wesel yang diajukan eksportir tsb. 8. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement). 7
  • 8. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 9. Issuing bank memeriksa dokumen-dokumen tsb apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan bila “ya”, kmdn meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance). 10.Importir membayar atau meminta “issuing bank” untuk mendebit rekeningnya pada bank tsb. 11.Issuing bank kmdn me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, pada bank ketiga yang ditunjuk. 8
  • 9. PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR - IMPOR (2) L/CBANK KORESPONDEN BANK PEMBUKA L/C DOKUMEN PENGAPALAN (8) ISSUING ATAU ADVISING BANK MEREIMBURSE BANK – (11) OPENING BANK KREDIT REKENING BAYAR/ DEBIT APLIKA- D REKE- SI L/C O (7) NING K U MENEGO MEREIMMENG- SIASI/ -BURSE MADVIS MEMBELI DOKUM E L/C WESEL EN L/C N (5)b B/L (6) (10) (9) (3) (1) EKSPORTIR/ IMPORTIR/ SELLER/ (4) MASKAPAI BUYER/ BARANG PELAYARAN BARANG BENEFIACRY ACCOUNT PARTY (5)a B/L 9
  • 10. PERBEDAAN JENIS TUGAS EKSPORTIR IMPORTIR1. Menerima order dari importir. 1. Menempatkan order pada2. Menerima L/C dari bank di eksportir. negara eksportir, yg mrpkn 2. Meminta bank membuka L/C advising bank atau dapat eksportir (opening bank), yg bertindak sbg dapat bertindak sbg paying confirming/negotiating bank. bank.3. Menyiapkan barang ekspor 3. Menyelesaikan persyaratan (bila eksportir produsen) atau pembukaan L/C pada memesan barang dari opening bank produsen/supplier. 4. Menerima pemberitahuan tibanya dokumen pengapalan dari opening bank yg dikirim oleh advising/negotiating bank 10
  • 11. EKSPORTIR IMPORTIR4. Menyelenggarakan 5. Menyelesaikan formulir pengepakan barang impor dan perhitungan ekspor dg atau tanpa asuransi, bea masuk bantuan ekspedisi dan pajak. (F.F./E.M.K.L). 6. Melakukan penyetoran5. Memesan ruangan kapal pajak, bea masuk, dll pada maskapai (khusus ketentuan di pelayaran. Indonesia).6. Melakukan pemuatan 7. Menebus dokumen barang dg perusahaan pengapalan dg ekspedisi melakukan pembayaran, (F.F./E.M.K.L.). akseptasi wesel kpd7. Mengurus B/L pada opening bank sesuai maskapai pelayaran. syarat L/C.8. Menutup asuransi, tergantung syarat L/C. 11
  • 12. EKSPORTIR IMPORTIR9. Menyiapkan faktur dan 8. Menyerahkan bukti dokumen pengapalan yg penyelesaian formulir disyaratkan dlm L/C impor dan pelunasan (termasuk Consular pajak/bea masuk yg Invoice bila diharuskan). telah disahkan oleh bank10. Menyerahkan dokumen kpd Bea dan Cukai utk dan mengajukan wesel memperoleh D.O. kpd advising/negotiating 9. Menyerakan D.O. dan bank utk memperoleh B/L kpd maskapai pembayaran/akseptasi pelayaran utk sesuai syarat L/C. pengeluaran barang dg11. Memperoleh atau tanpa perusahaan pembayaran/akseptasi ekspedisi wesel dari (F.F./E.M.K.L.). advising/negotiating bank. 12
  • 13. EKSPORTIR IMPORTIR12. Mengirim copy dokumen 10. Mengajukan claim ganti pengapalan kpd rugi kpd eksportir atau importir/memberitahuka kpd maskapai asuransi, n pengapalan kpd dalam hal terdapat importir. kehilangan atau13. Dalam hal wesel kerusakan barang. diaksep, meminta bank 11. Melunasi wesel pada utk mendiskonto wese. tanggal jatuh tempo, Bila kredit dari bank, kalau belum melunasi kredit tsb dg diselesaikan pembayaran hasil sebelumnya dengan transaksi. baik. 13
  • 14. PERSIAPAN EKSPORTIR EKSPOR IMPORTIR/ BANK KORESPONDEN LUAR NEGERI BUYER ACCOUNT BANK PEMBUKA L/C PARTY ISSUING/OPENING BANK LUAR NEGERI 12 DALAM NEGERI 1 2 BANK DEVISA EKSPORTIR/ DALAM NEGERI PRODUSEN/ 10 SUPPLIER 3 SELLER/ ADVISING BANK BENEFICIARY 3 13 NEGOTIATING BANK 4,6 5,7,9 9 8 9EKSPEDISI PELAYARAN BADAN-BADAN KEDUTAAN ASURANSI EKSPOR ASING 14
  • 15. PERSIAPAN IMPORTIR IMPOR EKSPORTIR/ BANK KORESPONDEN LUAR NEGERI SELLER ADVISING BANK BENEFICARY NEGOTIATING BANK LUAR NEGERI 1 10 DALAM NEGERI 2 BANK DEVISA IMPOTIR/ 3 DALAM NEGERI PRODUSEN/ BUYER 4 SUPPLIER 3 BANK PEMBUKA L/C ACCOUNT PARTY 5 6,7,11 ISSUING/OPENING BANK 8 9 10 9BEA CUKAI PELAYARAN EKSPEDISI ASURANSI 15
  • 16. FAKTOR YANG PENTING DIPERHATIKANPENJUAL (EKSPORTIR ) DAN PEMBELI(IMPORTIR)OLEH IMPORTIR (PEMBELI)OLEH EKSPORTIR (PENJUAL) 16
  • 17. OLEH IMPORTIR (PEMBELI):1. Instruksi kpd issuing bank harus jelas dan tepat dan tidak bertele-tele.2. Syarat-syarat L/C dan dokumen yang dimintakan harus sesuai dg kontrak jual-beli (Sales Contract) atas dasar mana L/C dibuka.3. Setiap pemeriksaan barang sebelum atau pada waktu pengapalan haruslah dibuktikan dg sebuah dokumen. Sifat dokumen tsb dan yg mengeluarkan haruslah ditetapkan dalam L/C.4. L/C tidak boleh mensyaratkan dokumen yg tidak mungkin dapat dipenuhi oleh eksportir. 17
  • 18. OLEH EKSPORTIR (PENJUAL):1. Walaupun banyak waktu tersedia antara penerimaan L/C dan penggunannya, eksportir tidak boleh menunda-nunda penelitian L/C tsb dan permintaan akan perubahan-perubahan yang perlu.2. Eksportir harus cukup puas dg persyaratan-persyaratan dan dokumen yg dimintakan dan telah sesuai dg Sales Contract. Bank tidak berkepentingan dalam kontrak tsb. Penelitian bank atas dokumen tsb hanya atas dasar syarat L/C dan perubahan yg ada pada L/C tsb. 18
  • 19. OLEH EKSPORTIR (PENJUAL):3. Bilamana sudah waktunya utk menyelesaikan dokumen, eksportir harus: a. Menyelesaikan dokumen yd diminta tepat sebagaimana yg disyaratkan L/C. b. Menyerahkan dokumen kpd bank secepat mungkin atau setidaknya dalam masa berlakunya L/C yg ditetapkan dlm L/C atau sesuai Ps 47 UCPDC3. Eksportir harus mengingat bahwa ketidakcocokan L/C dg syarat yg ditetapkan dalam L/C atau ketidaksempurnaannya dokumen mewajibkan bank utk menolak pembayaran. 19
  • 20. KASUS PERBANKAN YANG MENGGUNAKAN L/C Penggunaan L/C sebagi cara pembayaran dirasa semakin hari semakin bertambah oleh sebab itu peranan bank sebagai satu-satunya institusi penerbit L/C juga semakin bertambah, peranan bank yang semakin meningkat ini disisi lain menambah pendapatan bank dari fungsinya sebagai penerbit L/C atau fungsi yang lain, naumn di sisi lain peranan bank dalam hal mekanisme L/C ini juga membawa risiko kerugian karena L/C digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yangberlaku. Berbagai kasus perbankan yang terjadi dengan menyalahgunakan L/C sangat beragam, bebrapa contoh kasus akan dianalisis. 20
  • 21. KASUS PERBANKAN YANG MENGGUNAKAN L/C Kasus Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan Golden Key. Kasus Pembobolan BNI’46. 21
  • 22. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pada tahun 1994 wajah perbankan Indonesia tercoreng dengan terbongkarnya kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 900.000.000.000,00 dari Bapindo kepada PT. Graha Swakarsa Prima (GSP) anak perusahaan Golden Key Grup denga Eddy Tansil selaku Direktur Utama dan pemegang saham terbesar (60%). 22
  • 23. Kasus Bapindo dgn Golden KeyKasus Posisi: Pada Tahun 1989 dengan suratnya No: 07/GSP/89 tanggal 16 Juni 1989 GSP mengajukan kredit investasi untuk pembelian mesin-mesin peralatan pabrik plastik sebesar Rp 225.900.000.000,00 dan kredit modal kerja sebesar Rp 24.730.000.000,00 untuk mendirikan pabrik Styrene Monomer, High Impact Polystyrene, Acrylonitrile Butadibe Styrene dan Styrene Acrylonitrile. Kredit Investasi tersebut digunakan untuk membeli mesin/perlengkapan dengan supplier/eksportir Lucky Engineering Co.Ltd di Korea yang membayar dengan membuka Usane L/C 180 dari dengan shipment 18 bulan kemudian. Pada waktu surat ini diajukan belum terjadi perjanjian jual beli antara GSP dengan beneficiary (Lucky Engineering), sehingga angka yang diajukan untuk permohonan kredit tersebut hanya perkiraan saja dari Sdr. Eddy Tansil. 23
  • 24. Kasus Bapindo dgn Golden Key Permohonan kredit yang diajukan tersebut dilampiri dengan proposal dari proyek yang dimohonkan kredit dan ternyata kemudian terungkap bahwa sebagian besar proposal tersebut, data yang disampaikan tidak benar termasuk tingkat pendidikan Sdr. Eddy Tansil yang tercantum sarjana pada kenyataannya hanya lulusan Sekolah Dasar. 24
  • 25. Kasus Bapindo dgn Golden Key Permohonan GSP disetujui oleh Bapindo yaitu kredit investasi sebesar US $ 125,500,000.00 (equivalen Rp 360.000.000.000,00) untuk pembukaan L/C yang terdiri dari L/C dalam negeri (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri/SKBDN) sebesar US $ 50,800,000.00 dan L/C untuk impor mesin dari Korea sebesar US $ 74,700,000.00. sebelum L/C dibuka GSP harus menyerahkan kontrak jual beli dengan Lucky Engineering Korea selaku beneficiary dan menyerahkan deposito sebesar Rp 3.600.000.000,00 (lebih kurang 1% dari nilai L/C) sebagi jaminan tunai. Dua syarat utama tersebut tidak diserahkan oleh GSP, sampai L/C dibuka oleh Bapindo. Usance L/C ini dikirim Bapindo melalui telex ke Korea Exchane Bank selaku Advising Bank untuk tahap pertama di buka l/C No: 98/94/1391/PMDN-A/B 89 tanggal 27 Desember 1989 sebesar US $ 40,000,000.00. 25
  • 26. Kasus Bapindo dgn Golden Key Dalam proses selanjutnya terjadi perubahan jenis L/C dari Usance L/C menjadi Red Clause L/C yang dilakukan oleh Maman Suparman selaku pimpinan cabang Bapindo setelah mendapat persertujuan secara lisan dari Direksi Bapindo, mengakibatkan L/C dapat dicairkan sebelum carang dikirim atau tanpa melalui penyerahan dokumen oleh beneficiary. Selanjutnya L/C dibuka secara bertahap sekaligus pencairan kredit untuk pembangunan pabrik, bahan dalam perkembangannya terjadi perubahan mekanismya termasuk perubahan beneficiary yang tidak disertai analisis yang mendalam dari Bapindo. 26
  • 27. Kasus Bapindo dgn Golden Key Kredit tersebut untuk membangun pabrik biji besi dan pembelian mesin dengan menggunakan Usance L/C. Kasus ini terkuak karena pernyataan AA Baramuli kepala Menteri Keuangan pada saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI. AA Baramuli menilai pemberian kredit kepada GSP (Golden Key Grup) tersebut memberikan indikasi kuat terjadinya kolusi dan korupsi. 27
  • 28. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pada saat itu pabrik dari pihak Bapindo menjelaskan bahwa kredit untuk pembangunan pabrik tersebut saat ini sedang berjalan proses pembangunan biji plastik. Kredituntuk pembelian mesin digunakan untuk pembukaan Usance L/C yang kemudian dirubah menjadi Red Clause L/C, namun mesin belum datang karena pabrik belum selesai bangun. Pada waktu itu dipertanyakan mengenai berapa besar kredit yang sudah dicairkan dan dijawab bahwa untuk pembangunan pabrik sudah ditarik 50% sedangkan untuk pembelian mesin telah ditarik seluruhnya karena Usance L/C tersebut berubah menjadi Red Clause L/C. Red Clause L/C adalah L/C yang dicairkan sebelum barang dikirim kepada pembeli. Secara internasional L/C jenis ini jarang diterbitkan karena risiko yang sangat besar di pabrik pembeli terutama bank yang melakukan pembayaran. 28
  • 29. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pertanyaan Bapindo mengenai Red Clause tersebut mengejutkan berbagai pihak antara lain Bank Indonesia, Departemen Keuangan, bahkan Menteri Keuangan langsung memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Seluruh direksi Bapindo serta pejabat yang terkait dengan GSP diperiksa secara maraton termasuk Eddy Tansil. Pada saat pemeriksaan tersebut terkuak berbagai hal yang selama ini tidak diketahui antara lain pemberian fasilitas kredit kepada GSP tidak melalui prosedur yang berlaku di Bapindo bahkan analisis dilakukan secara sederhana karena sudah ada rekomendasi (katabelece) daripejabat tinggi negara. Pejabat tersebut memberikan katabelece karena adanya keterlibatan putra presiden sebagai pemegang saham GSP dan keluar sebagai pemegang saham setelah kredit disetujui. 29
  • 30. Kasus Bapindo dgn Golden Key Kasus ini menjadi semakin menarik ketika Eddy tansil diberitakan melarikan diri serta ditemukannya Maman Suparman meninggal dunia di dalam penjara. Maman Suparman adalah kepala cabang Bapindo Jakarta yang mengetahui secara detail proses pemberian, pencairan kredit, penerbitan L/C sampai dengan perubahan L/C menjadi Red Clause L/C. tidak adanya 2 orang kunci dalam kasus tersebut tidak menyebabkan pemerikasaan terhenti namun berjalan terus. Agunan utama atas fasilitas kredit yang diterima GSP adalah beberapa tanah dan rumah, serta pabrik yang sedang ddibangun berikut mesin yang akan dibeli dari luar negeri, setelah semua asset dihitung ternyata nilai agunan saat ini sangat kurang dibandingkan fasilitas yang diberikan kepada Golden Key karena agunan utama berupa pabrik belum selesai pembangunannya dan mesin yang diimpor tidak dikirim oleh penjual. 30
  • 31. Kasus Bapindo dgn Golden Key Perjanjian yang dibuat antara Bapindo dan GSP hanya perjanjian kredit untuk pembangunan pabrik sedangkan pembukaan L/C untuk pembelian mesin dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pembukaan L/C (SSP L/C) yang dibuat GSP. Pengadilan memutuskan hukuman penjara antara 3 sampai 5 tahun kepada 4 direkti Bapindo atas kesalahannya memberikan kredit kepada GSP yang tidak sesuai prosedur serta perubahan Red Clause L/C yang berakibatkan merugikan negara. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa sebenarnya dana yang telah dicairkan Bapindo baik untu pembayran L/C maupun kredit investasi tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuannya melainkan sebagian besar diselewengkan untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membeli rumah, pulau, mobil, diberikan kepada saudara-saudaranya. 31
  • 32. Kasus Bapindo dgn Golden KeyAnalisis Kasus: Pemberian kredit kepada Golden Key tidak melalui analisis yang mendalam sehingga 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Collateral) yang menjadi prinsip dasar pemberian kredit tidak dipenuhi yaitu: Bapindo tidak melakukan pengamatan secara cermat atas Eddy Tansil selaku pemilik GSP karena adanya rekomendasi pejabat tinggi negara sehingga Bapindo tidak meneliti mengenai watak Eddy Tamsil termasuk identitas serta informasi lainnya sederharusnya dilakukan terlebih fasilitas NCL dan kredit yang diberitahukan demikian besar. 32
  • 33. Kasus Bapindo dgn Golden Key Proyek pabrik plastik yang akan didirikan Eddy Tansi merupakan usaha yang basih baru dan berdasarkan usaha selama ini Eddy Tansil tidak memiliki pengalaman di bidang pengolahan biji plastik. Pengalaman Eddy Tansil selama ini adalah membuatpabrik bir, sehingga syarat kemampuan (capacity) Tidak Dipenuhi. Pendirian pabrik serta pembelian mesin yang nilainya mencapai Rp 900.000.000.000,00 tersebut seharusnya GSP memiliki modal minim 30%, namun berdasarkan hasil pemeriksan penyidik pada waktunya terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga modal yang seharusnya dipenuhi dari dana GSP dibebankan kepada nilai proyek tersebut yang mengakibatkan pemberian kredit lebih besar dari yang seharusnya artinya pada saat pemberian pendirian proyek ini modal yang dimiliki GSP sangat kecil dibandingkan kredit yang diberikan Bapindo sehingga risiko yang ditanggung Bapindo atas pendirian proyek ini sangat besar. 33
  • 34. Kasus Bapindo dgn Golden Key Agunan yang seharusnya dikuasai Bapindo sebagian besar ternyata agunan berupa proyek yang akan dibiayai serta mesin yang akan dibeli sehingga pada saat bangunan pabrik dan mesin belum ada maka agunan hanya tanah kosong yang sangat luas kurang lebih 10 ha terletak di daerah yang kurang berkembang serta beberapa rumah pribadi milik Eddy Tansil yang apabila dijual hanya menutup 15% dari total yang diberikan Bapindo. 34
  • 35. Kasus Bapindo dgn Golden Key Perubahan Usance L/C menjadi Red Clause L/C dilakukan dengan sangat ceroboh dan tidak hati-hati karena risiko Red Clause berada di pihak pembeli karena pembeli telah membayar kepada penjual sebelum penjual menyerahkan dokumen pengiriman barang, artinya segera dikirimkan oleh penjual bahkan jika penjual wanprestasi pun pembeli telah siap. Kecerobohan ini semakian terlihat mengingat dana yang digunakan untuk membayar Red Clause L/C tersebut berasal dari fasilitas kredit Bapindo kepada GSP bukan dana pribadi GSP sehingga apabila terjadi persekongkolan antara penjual (beneficiary) dengan GSP maka kerugian ada pada Bapindo karena dana tersebut menjadi piutang L/C yang membebani keuangan Bapindo. 35
  • 36. Kasus Bapindo dgn Golden Key Akibat dari itu semua Bapindo mengalami kerugian serta menyebabkan kondisi keuangan Bapindo sampai pada tahap mengkhawatirkan sehingga Bapindo diputuskan untuk merger dengan 3 bank milik pemerintah lainnya yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Nasional, Bank Ekspor Impor menjadi Bank Mandiri. Pemberian fasilitas kepada GSP pada waktu itu pernah muatan politis termasuk pembongkaran kasus tersebut yang mengakibatkan proyek yang direncanakan menjadi gagal, mesin yang diimpor tidak datang sehingga agunan pada waktu itu daoat ditutup dengan asset milik Eddy Tansil sehingga pengelolaannya diserahkan kapada BPPN. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Eddy Tansil. 36
  • 37. Kasus Pembobolan BNI’46 L/C sebagai cara pembayaran ternyata juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana perbankan yang termasuk kejahatan kerah putih (white Collar Crime) yang sangat merugikan bank dan negara. 37
  • 38. Kasus Pembobolan BNI’46Kasus Posisi: PT. Gramindo Mega Indonesia (GMI) dengan pemegang saham mayoritas (35%) dan direktur utama Ny. Maria Pauline Lumowa adalah perusahaan yang tercatat sebagai nasabah giro pada BNI’46 Cabang Kebayoran Baru sejak bulan Agustus 2002. Bidang usahanya adalah komoditi eksport pasir kuarsa dan minyak residu dengan tujuan ekspor negar-negara Timur Tengah. 38
  • 39. Kasus Pembobolan BNI’46 Sejak Oktober 2002 berdasarkan L/C yang diterima GMI dari sejumlah bank non koresponden Bank BNI’46 antara lain Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland S.A., Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp Cook Island maka BNI’46 melakukan negosiasi wesel ekspor (Wesel Export Sight) dan Diskonto Wesel Ekspor berjangka (Wesel Export Usance), artinya atas L/C yang diterima GMI tersebut BNI’46 melakukan pembayaran terlebih dahulu (mengambil alih L/C) kemudian atas dasar negosiasi tersebut BNI ’46 akan menunggu pembayaran dari bank penerbit, apabila pembayaran dari bank penerbit sudah dilakukan maka pembayaran tersebut menjadi hak BNI’46. 39
  • 40. Kasus Pembobolan BNI’46 Negosiasi yang dilakukan mencapai angka Rp 1.700.000.000.000,00 untuk 37 L/C dan dijamin dengan wesel eksport, dari nnilai L/C tersebut bank penerbit tidak melakukan pembayaran (un paid). BNI’46 kemudian melakukan penagihan kepada GMI. GMI hanya membayar sebesar Rp 400.000.000.000,00 sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 yang merupakan potensial loss yang harus ditanggung BNI’46. 40
  • 41. Kasus Pembobolan BNI’46Analisis Kasus: Keputusan BNI’46 melakukan negosiasi atas L/C yang diterima GMI terlalu cepat mengingat GMI nasabah baru sehingga belum diketahui secara pasti dan belum dikenal bonafiditas, kredibilitas serta kebiasaan transaksinya. Keputusan suatu bank bersedia melakukan negosiasi atas L/C yang diterima oleh nasabahnya seharusnya melalui tahapan analisis yang mendalam mengingat risiko bank atas negosiasi tersebut sangat tinggi. 41
  • 42. Kasus Pembobolan BNI’46 Apabila bank tidak yakin akan penerbitan L/C tersebut dan bonafiditas nasabahnya belum diketahui maka bank cukup bertindak sebagai bank penerus saja dan penagih ( collect) sehingga fungsi bank ini seperti Advising Bank (meneruskan tanpa ada tanggung jawab), apabila Bank Penerbit L/C melakukan pembayaran maka bank yang menerima pembayaran akan memberitahu kepada pihak penjual. Keyakinan bank akan suatu L/C yang diterbitkan oleh bank di luar negeri dapat dilakukan apabila bank penerbit L/C tersebut telah memiliki hubungan baik serta diyakini bahwa bank tersebut tidak mungkin melakukan un paid. Keterlibatan bank korespondensi ini sekaligus untuk meyakini bahwa L/C tersebut asli bukan palsu karena bank yang akan melakukan negosiasi mengetahui secara pasti test key yang dilakukan yang dibuat oleh bank korespondensinya. 42
  • 43. Kasus Pembobolan BNI’46 Bank korespondensi yang berada di negara importir hal ini juga untuk menghindari ekspor fiktif, karena penerbitan L/C yang dilakukan oleh bank korespondensi pasti melalui mekanisme penerbitan L/C yang sangat prinsip yaitu permohonan dari pihak pembeli dan dipenuhinya syarat- syarat dan prosedur pembukaan L/C yang telah ditentukan oleh bank penerbit L/C. Wesel Eksport yang digunakan untuk menjamin pencairan L/C tersebut ternyata fiktif atau palsu. Pencairan L/C tersebut masuk rekening-rekening milik GMI dan serta beberapa perusahaan yang berada dalam grupnya yait PT. Metrantara, PT. Bhinekatama Pacific, PT. Triranu Charaka Pacific, PT. Basco Masindo, PT. Magnetique Usaha Esa, PT. Feri Masterindo. 43
  • 44. Kasus Pembobolan BNI’46 Isi dan proses dari L/C yang dinegosiasi BNI’46 mengandung beberapa kejanggalan yaitu:1. Kuantitas barang yang dikirim tidak wajar mencapai 1,5 juta metrik ton pasir kuarsa dalam 1 kali pengapalan. Jumlah tersebut tidak mungkin diangkut dalam 1 kali pengapalan, hal ini dilakukan agar nilai L/C tinggi yaitu rata-rata Rp 35.000.000.000,00 per L/C.2. Pelabuhan tujuan di dalam B/L tidak disebutkan nama pelabuhan yang pasti, tetapi hanya disebutkan China Port.3. Syarat dokumen yang harus diserahkan tidak menyebutkan Pemberian Ekspor Barang (PEB) yaitu dokumen yang digunakan untuk mengetahui atau menjadi bukti adanya pengiriman barang. 44
  • 45. Kasus Pembobolan BNI’464. Checking dokument verifikasi keabsahan terhadap dokumen pengapalan atau B/L tidak dilakukan, di kemudian hari terbukti bahwa perusahaan pengapalan merupakan satu grup dengan GMI.5. Dokumen L/C belum lengkap sudah dilakukan pembayaran atas keputusan Customer Service Manager Cabang BNI’46 Kebayoran Baru artinya keputusan membayar untuk jumlah L/C yang demikian tinggi hanya berada di tangan seorang Customer Service tanpa diketahui oleh Pimpinan Cabang, termasuk perpanjangan jangka waktu L/C yang akan jatuh tempo. 45
  • 46. KESIMPULAN Dalam melaksanakan atau memproses permohonan negosiasi/diskonto wesel ekspor oleh suatu bank harus dilakukan secara hati-hati (prudent) dan meyakini kredibilitas serta reputasi nasabah (know your customer principles) Adanya pemisahan unit kerja dalam hal proses keputusan untuk melakukan negosiasi. Risiko atas negosiasi L/C yang diterbitkan oleh bukan bank korespondensi sangat tinggi dan tidak sebanding fee yang diterima, sehingga keputusan negosiasi in sangat gegabah dan tidak rasional. Kewenangan yang terlalu besar pada 1 unit kerja berada di suatu kantor cabang. 46
  • 47. KESIMPULAN Adanya unsur pidana dalam kasus BNI’46 yang melibatkan pihak intern BNI’46 (fraud), beberapa tersangka telah diperiksa bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi 2 pegawai BNI’46 yaitu Edii Santoso mantan Kepala Divisi Pelayanan Luar Negeri dengan hukuman penjara semumur hidup, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 Kusadiyuwono mantan Kepala Cabang BNI’46 Kebayoran Baru hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 500.000.000,00. Saat ini Pengadilan juga sedang memeriksa 5 orang terdakwa yang lain yaitu Olan Abdullah Agam, dan Richard Konto semuanya direktur utama perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana pencairan tersebut atau yang terlibat dalam perkara pembobolan BNI’46. 47
  • 48. KESIMPULAN Tidak berjalannya fungsi internal controe secara optimal sehingga tidak dapat mencegah negosiasi untuk L/C selanjutnya, seharusnya internal control mengetahui adanya un paid L/C sehingga untuk L/C selanjutnya tidak menerima negosiasi melainkan collection saja. Pengawasan intern pada bank seringkali betindak sangat terlambat artinya pengawasan akan bertindak apabila ada kejadian dan umumnya kejadian tersebut setelah mencapai nilai kerugian yang besar. 48

Dokumen Kepabeanan

Dokumen Kepabeanan

Ketika anda mengurus dokumen kepabeanan, terutama untuk urusan dokumen ekspor impor, terkadang menemui kesulitan-kesulitan sebagai berikut:

  • Tidak memiliki Pengajuan Impor Barang (PIB) dan Electronic Data Interchange (EDI) system
  • Tidak mengetahui dengan tepat jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar
  • Dokumen tidak lengkap
  • dll
Bila hal itu juga terjadi pada anda, maka artinya anda membutuhkan jasa PPJK untuk membantu anda mengurus dokumen kepabeanan. PPJK itu sendiri adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumentasi dan peraturan kepabeanan.

PPJK adalah penting karena selain mempermudah proses pengurusan dokumen ekspor impor barang, terkadang beberapa pelabuhan memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda. Pelabuhan di Batam, misalnya, adalah pelabuhan yang unik karena memiliki peraturan tersendiri karena letaknya yang berada di wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Beberapa dokumen yang mungkin akan diperlukan ketika mengurus dokumen kepabeanan di Batam adalah;
  • PPFTZ-01 : pengurusan dokumen untuk barang dari luar negeri ke Batam/Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
  • PPFTZ-02 : pengurusan dokumen untuk barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas
  • PPFTZ-03 : pengurusan dokumen untuk barang dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke kawasan bebas
  • PPFTZ-04 : pengurusan dokumen untuk barang angkut lanjut/angkut terus
  • PPSAD : Pemberitahuan Pabean Administrasi Dokumen Ekspor
  • PIBT : pengurusan dokumen khusus untuk barang pindahan
  • Permohonan antar pulau
Tidak semua perturan tersebut di atas berlaku juga untuk pelabuhan Jakarta.

Karena itu, agar proses pekerjaan anda di Batam dan Jakarta jadi lebih mudah, percayakan saja pengurusan dokumen-dokumen kepabeanan anda kepada kami.

Informasi Tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)

Cetak
Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
REGISTRASI adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
NP PPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), PPJK wajib melakukan registrasi melalui media elektronik (website bea cukai di www.beacukai.go.id). PPJK yang akan melakukan registrasi, wajib memenuhi persyaratan :
a. kejelasan dan kebenaran alamat (existence);
b. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);
c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan
d. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, berupa :
a.penelitian dan penilaian administrasi terhadap data;
b.penelitian lapangan;

Pejabat Bea dan Cukai memberikan keputusan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.

Bentuk jaminan dapat berupa:
a. uang tunai;
b. jaminan bank; dan/atau
 c. jaminan dari perusahaan asuransi

Besar Jaminan :
a. KPPBC Tipe A1 dan KPU BC sebesar Rp250.000.000,00
b. KPPBC Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00
c. KPPBC Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00
d. KPPBC Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00
e. KPPBC Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00

PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. PPJK yang akan melakukan kegiatan selain dari KPPBC yang membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu :
  1. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
  2. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses registrasi :
  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Surat Domisili Perusahaan dan Bagan/Peta Lokasi
  4. API/APIT dan Perijinan dari DEPERINDAG
  5. Pengukuhan PKP, NPWP Perusahaan
  6. Akte Pendirian Perusahaan, Perubahan terakhir, beserta Skep Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM
  7. Bukti Kepemilikan Kantor/Gudang (sertifikat /perjanjian sewa)
  8. Tanda Pengenal (KTP/Password) serta NPWP dari Direktur Utama, Direktur dan Komisaris
  9. Bagan Struktur Organisasi, Daftar Gaji (bulan terakhir)
  10. Laporan Hasil Audit dan SKP dari Ditjen Pajak
  11. Laporan Hasil Audit DJBC
  12. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh KAP dan Laporan Keuangan bulanan (lainnya) yang terakhir
  13. Chart of Account (Bagan Akun)
  14. Manual Sistem Akuntansi dan contoh print-out sistem akuntansi (jurnal dan ledger, sesuai yang dilaporkan) bulan terakhir.
  15. Ijazah pegawai bagian akuntansi
  16. Hasil stock opname terakhir
  17. Aplikasi dan dokumen L/C atau bukti pembayaran ke supplier ( contoh 1 bulan terakhir)
  18. Sertifikat Ahli Kepabeanan milik pegawai perusahaan
  19. Sertifikat ISO 9001/9002
  20. Contoh PIB beserta lampirannya (B/L, invoice, surat kuasa, Packing List) 1 bulan terakhir
  21. Foto Lokasi usaha dan aktifitas (tampak muka dan dalam)
  22. Data lainnya.

istilah dalam exspor impor

  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta
P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.
  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta
P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

MAKALAH EKSPOR IMPOR INDONESIA

MAKALAH EKSPOR IMPOR INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk.  secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan  atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,  adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam
Kegiatan Ekspor Impor adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Ekspor dan Impor ?
2.      Bagaimana perkembangan Ekspor Impor di Indonesia?
3.      Apa manfaat melakukan Ekspor Impor?
4.      Apa saja yang menjadi faktor pendorong Ekspor Impor?
5.      Apa yang menjadi masalah dalam Ekspor Impor?
1.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.      Untuk mempelajari tentang pengertian Ekspor dan Impor.
2.      Untuk mengetahui perkembangan Ekspor Impor di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui masalah dalam Ekspor Impor .
4.      Untuk mengetahui grafik dari Ekspor Impor.
5.      Untuk mengetahui isu isu terkini dalam ekspor impor Indonesia.
BAB II
KEGIATAN EKSPOR IMPOR
2.1 Pengertian Ekspor dan Impor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
2.2  kondisi Ekspor dan Impor Indonesia
Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Nilai ekspor Indonesia Januari 2012 mencapai US$15,49 miliar atau mengalami penurunan sebesar 9,28 persen dibanding ekspor Desember 2011. Sementara bila dibanding Januari 2011 mengalami peningkatan sebesar 6,07 persen.
Ekspor nonmigas Januari 2012 mencapai US$12,52 miliar, turun 7,90 persen dibanding Desember 2011, sedangkan dibanding ekspor Januari 2011 meningkat 4,40 persen.
Penurunan ekspor nonmigas terbesar Januari 2012 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$619,3 juta, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$213,5 juta
Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Ekspor nonmigas ke Jepang Januari 2012 mencapai angka terbesar, yaitu US$1,61 miliar, disusul Cina US$1,36 miliar dan Amerika Serikat US$1,20 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,26 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$1,60 miliar.
Menurut sektor, ekspor hasil industri Januari 2012 naik sebesar 2,08 persen dibanding bulan yang sama tahun 2011, demikian juga ekspor hasil tambang dan lainnya naik 14,82 persen sedangkan ekspor hasil pertanian turun sebesar 1,82 persen.
Nilai impor Indonesia Januari 2012 sebesar US$14,57 miliar atau turun 11,57 persen dibanding impor Desember 2011 yang besarnya US$16,48 miliar, sedangkan jika dibanding impor Januari 2011 (US$12,56 miliar) naik 16,02 persen.
Impor nonmigas Januari 2012 sebesar US$11,58 miliar atau turun US$1,25 miliar (9,72 persen) dibanding impor nonmigas Desember 2011 (US$12,83 miliar). Sebaliknya jika dibanding Januari 2011 (US$9,57 miliar) maka terjadi peningkatan, yaitu sebesar US$1,99 miliar atau 20,80 persen.
Impor migas Januari 2012 sebesar US$2,99 miliar atau turun US$0,66 miliar (18,05 persen) dibanding impor migas Desember 2011 (US$3,65 miliar), sedangkan jika dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya (US$2,97 miliar) terjadi peningkatan US$0,02 miliar atau 0,58 persen.
Nilai impor nonmigas terbesar Januari 2012 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik dengan nilai US$2,32 miliar. Nilai ini turun 7,81 persen (US$0,20 miliar) dibanding impor golongan barang yang sama Desember 2011 (US$2,52 miliar). Sementara itu, impor golongan barang tersebut meningkat US$0,60 miliar (34,57 persen) dibanding impor golongan barang yang sama Januari 2011 (US$1,72 miliar).
Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar Januari 2012 ditempati oleh Cina dengan nilai US$2,53 miliar dengan pangsa 21,88 persen, diikuti Jepang US$1,74 miliar (15,06 persen), dan Singapura US$0,85 miliar (7,31 persen). Impor nonmigas dari ASEAN mencapai 20,94 persen, sementara dari Uni Eropa sebesar 9,42 persen.
Nilai impor semua golongan penggunaan barang Januari 2012 dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya masing-masing meningkat, yaitu impor barang konsumsi sebesar 8,71 persen, bahan baku/penolong sebesar 11,19 persen, dan barang modal sebesar 41,26 persen.
2.3 Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang barang yang bukan berupa minyak bumi dan gas ,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.  Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
2.4  Manfaat Melakukan Ekspor Impor
manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
• Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
• Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
• Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
• Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
2.5 Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
• Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
• Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
• Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
• Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
• Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
• Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
• Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
• Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
2.6 Problema Ekspor
Barang-barang yang diperdagangkan ke luar negeri atau di ekspor terdiri dari bermacam-macam jenis hasil bumi disamping hasil tambang dan hasil laut dan lainnya. Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu kegiatan ekonomi yang menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak dapat dikatakan hanya sebagai salah satu dari satu mata rantai akitifitas perekonomian pada umumnya.
Hasil bumi misalnya sebagian dihasilkan oleh perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun swasta, sedangkan sebagian lagi oleh petani-petani kecil yang bertebaran diseluruh tanah air. Bahkan hasil-hasil itu masih bertebaran di hutan. Akan tetapi semuanya itu tidak akan menjelma menjadi devisa nyata kalau tidak diusahakan. Hasil-hasil itu setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu sedikit demi sedikit dari tempat kecil yang terpencil di pedalaman. Dari situ harus diangkut ke kota dan kemudian dalam umlah yang agak banyak baru diagkut ke pelabuhan yang terdekat.
Sampai pada taraf itu Indonesia sudah dihadapkan pada masalah-masalah tertentu, yaitu :
A. Masalah pengumpulan dan masalah angkutan darat
Masalah pengumpulan merupakan persoalan tersendiri, bagaimana caranya mengumpulkan barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari produsen yang tersebar itu. Bidang prasarana ekonomi inonesia memang tidak sempurna, sehingga dalam banyak hal menjadi hambatan dalam usaha ke arah perbaikan dalam bidang-bidang lain.
B. Masalah pembiayaan Rupiah ( Rupiah Financing)
Persoalan pembiayaan ini merupakan pesoalan yang penting pula, apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk membiayainya, ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau badan-badan keuangan lainnya. Kalau demikian halnya sampai sejauh mana pemerintah dapat memberikan bantuan dalam pemecahan persoalan pembiayaan rupiah ini.
Barang ekspor kita sebagian dihasilkan oleh produsen kecil ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai. Produsen atau pengumpul pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara pengolahan yang tidak sama, sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai mutu yang seragam, bahkan mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama sekali. Barang masih sedemikian itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan ke luar negeri, tetapi masih perlu di olah lebih dahulu.
C. Masalah sortasi dan Up-grading (sorting & up-grading)
Baik di desa maupun di kota-kota pelabuhan barang-barang yang sudah terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan di dalam karung ataupun peti yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama dalam penyimpanan atau selama dalam perjalanan. Jadi dalam hal inipun tidak dapat diabaikan persoalan.
2.7. Aneka Cara Ekspor
I. Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat dipakai sendiri oleh eksportir.
II. Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai (diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.
III. Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan untuk ditukarkan dengan barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal ekspor biasa. Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli yang tertentu diluar negeri.
IV. Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi Indonesia terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dari negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.
V. Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya merugikan kepentingannya.
BAB III
ISU ISU TERKINI TENTANG EKSPOR IMPOR INDONESIA
3.1 Masalah laporan merkuri dalam ikan ekspor indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo menegaskan ikan ekspor dari Indonesia tak mengandung merkuri seperti tudingan Hong Kong. Pemerintah belum mendapatkan surat resmi dari negara-negara pengimpor ikan Indonesia terkait isu kandungan merkuri ikan Indonesia.
Demikian disampaikan Cicip menanggapi adanya pernyataan dari atase Hong Kong mengenai tingginya kandungan Merkuri ikan dari Indonesia melebihi standard yang ditentukan negara Hong Kong.
"Belum ada laporan ke kami, karena kita juga banyak kirim ke negara ke Eropa, ke Amerika, tidak pernah ada komplain resmi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Cicip menilai jika memang benar pernyataan pihak Hong Kong tersebut, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan pihak lain. Namun, hal tersebut tidak terjadi.
"Begitu ada, pasti tempat-tempat lain akan terimbas, kalau betul, pasti negara Amerika, Eropa juga akan mempertanyakan masalah ini. Belum tahu persis karena saya belum dapat secara resmi soal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Badan keamanan pangan Hong Kong atau Food and Environmental Hygiene Department Hongkong (FEHDH) menemukan kandungan merkuri pada ikan yang diimpor dari Indonesia tahun lalu. Kandungan logam murni pada ikan dari Indonesia itu dinyatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Hong Kong.
Laporan dari Atase Perdagangan Hong Kong 2011 itu menyebutkan, badan keamanan pangan Hong Kong menemukan kandungan mercuri pada ikan dari Indonersia sebesar 0,93 parts per million (bagian per juta). Sementara aturan hukum yang berlaku di Hongkong yang memperbolehkan kandungan mercuri maksimal sebesar 0,5 bagian per juta.
Selain itu, laporan dari Atase Perdagangan itu juga menyebutkan, ada sembilan permintaan impor ikan dari Indonesia yang dipesan lewat Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong. Delapan dari pesanan impor tersebut datang dari perusahaan asal Hong Kong dan satu perusahaan asal Indonesia.
3.2 Surplus neraca perdagangan Indonesia
- Indonesia berhasil mencetak surplus neraca perdagangan US$ 25,15 miliar selama periode Januari hingga November 2011. Pada periode 10 bulan di tahun 2011 itu,
Indonesia berhasil mencetak nilai ekspor US$ 186,11 miliar, sementara nilai impor sebesar US$ 160,96 miliar.
Demikian disampaikan Plt Kepala BPS Suryamin dalam konferensi pers di kantor BPS, Jalan DR Sutomo, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Khusus selama bulan November 2011, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 16,92 miliar atau naik 8,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2010. Namun, angka tersbut mengalami turun 0,2 persen jika dibandingkan bulan Oktober 2011. Untuk ekspor non migas sebesar US$ 13,74 miliar, sementara migas senilai US$ 3,19 miliar.
Nilai ekspor Indonesia selama Januari-November yang mencapai US$ 186,11 miliar itu berarti naik 32,04 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2010.
"Untuk ekspor nonmigas pada Januari hingga November totalnya USD 148,45 miliar," jelasnya.
Suryamin menyatakan ekspor terbesar masih komoditas Bahan bakar Mineral senilai US$ 24,66 miliar dan lemak serta minyak hewan nabati sebesar US$ 19,72 miliar.
Sementara negara terbesar tujuan ekspor yaitu China senilai US$ 19,45 miliar, Jepang US$ 16,74 miliar, Amerika Serikat US$ 14,4 miliar, ASEAN US$ 29,69 miliar dan Uni Eropa US$ 18,75 miliar.
Nilai Impor
Untuk nilai impor pada bulan November tercatat sebesar US$ 15,4 miliar atau naik 18,37 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2010, tetapi mengalami penurunan sebesar 0,88 persen dibandingkan Oktober. Untuk nilai impor kumulatif, total impor Januari November sebesar US$ 160,96 miliar atau naik 31,38 persen dari nilai impor tahun 2010.
Komoditas impor terbesar masih mesin dan peralatan mekanik senilai US$ 22,21 miliar dan mesin serta peralatan listri senilai US$ 16,6 miliar. Negara pengekspor terbesar masih China dengan nilai US$ 23,15 miliar, Jepang US$ 17,46 miliar, Singapura US$ 9,55 miliar, ASEAN US$ 27,19 miliar, Uni Eropa US$ 11,15 miliar.
Impor terbesar masih bahan baku yaitu 74,14 persen, modal 18,23 persen, barang konsumsi 7,63 persen. Barang konsumsi ini naik dari 7,35 persen dibandingkan tahun 2010," jelasnya.
Dengan demikian, Suryamin menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada bulan November masih mencatatakan surplus sebesar US$ 1,53 miliar sehingga total surplus dari Januari hingga November sebesar US$ 25,14 miliar.
3.3 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )
Hingga Januari 2011, sebanyak 16.539 perusahaan ekspor dan impor telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NIK tersebut diberikan sebagai tanda perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor.
Direktur Informasi Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susi Wiyono mengatakan, jumlah tersebut sudah sangat representatif mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan.
"Terutama dibanding dengan jumlah importir/eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 10 ribu hingga 12 ribu perusahaan," ujar Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Susi mengungkapkan, pemberlakuan registrasi kepabeanan sudah dilakukan sejak Juli 2011, dan seharusnya berakhir pada Desember 2011. Namun pengecekan NIK dalam melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut baru akan dilakukan pada 19 Januari 2012.
"Apabila ada eksportir atau pengangkut yang masih belum mendapatkan NIK sampai dengan 10 Januari 2012, masih ada waktu sebelum ketentuan NIK diterapkan di SKP ekspor pada 19 Januari 2012 atau 14 hari sejak 1 Januari 2012," tambahnya.
Sosialisasi pembuatan NIK, menurut dia, sudah dilakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Selain itu, sosialisasi juga disampaikan melalui webside djbc dan portal Indonesia National Single Windows (INSW), serta diiklankan melalui beberapa media cetak nasional.
3.4 Neraca Pembayaran
Bank Indonesia (BI) mengatakan neraca pembayaran khususnya di pos ekspor impor minyak dan gas sudah mulai berada di posisi negatif pada akhir tahun 2011.
"Neraca pembayaran, khususnya ekspor impor minyak dan gas di Indonesia sudah mulai berada di posisi negatif pada akhir tahun 2011," ujar Gubernur BI Darmin Nasution ketika ditemui di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, kalau tidak dilakukan kenaikan harga di APBN-P 2012 maka akan terjadi kesulitan, dan pastinya neraca pembayaran akan kesulitan. Mulai pertengahan tahun lalu neraca migas saja mulai ada ketimpangan. Secara total ekspor dan impor migas secara keseluruhan, transaksi berjalan sudah mulai defisit.
"Karenanya, dengan menaikkan harga BBM, saya berharap neraca pembayaran tidak terlalu jauh defisitnya. Dan masyarakat pun juga sudah harus mulai pola menghematnya.
3.5 INWS
Window (INSW). Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor yang dilakukan melalui INSW.
Poin-pon utama dalam Perpres baru ini adalah menyangkut definisi sistem elektronik dalam INSW yakni serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sementara, ketentuan mengenai pengguna portal INSW dalam Perpres baru dibatasi hanya kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW. Dalam ketentuan Perpres No 10 Tahun 2008 pengguna portal INSW meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Dirjen Bea dan Cukai, eksportir, importir, agen pelayaran, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
“Perpres Nomor 35 Tahun 2012 juga menghapus nama penerima akses, yang dalam ketentuan sebelumnya disebutkan pengguna portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan,” tulis situs setkab, Sabtu (7/4).
Perubahan lain dalam Perpres ini adalah dokumen yang diatur dalam sistem elektronik INSW hanya dokumen kepabeaan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor. Kata-kata dokumen lainnya ini tidak diatur dalam Perpres sebelumnya.
Pasal 3 Perpres ini menegaskan, penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor dilakukan melaui INSW, yang pembangunan dan penerapannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun, pengelola Portal INSW akan ditetapkan dengan Perpres tersendiri dan akan dibentuk paling lambat akhir Desember 2013.
Dengan demikian, Portal INSW menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekspor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Portal INSW dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” bunyi Pasal 4 ayat (1b) Perpres No 35 Tahun 2012.
Perpres baru itu juga menyebutkan, pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).
Mengenai pengelolaan Portal INSW sebelum terbentuk tim pengelola, Perpres ini menyatakan, penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan yang diketuai oleh Menteri Keuangan, dengan struktur keanggotaannya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.
Seperti pernah diberitakan hukumonline, pemerintah terus berupaya memangkas berbelitnya birokrasi sebagai salah satu penghambat kinerja perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi dengan meluncurkan situs online INSW. Situs ini diciptakan untuk memberikan kemudahan dokumentasi bagi para pelaku ekspor impor di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, INSW merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing di masa yang akan datang. Menurutnya, krisis ekonomi global akan membuat tantangan semakin berat. Oleh sebab itu, dibutuhkan inovasi baru untuk menghadapi hal tersebut. Dalam situs itu sudah diterapkan sistem single sign on (SSO).
Dengan adanya SSO ini, maka importir, eksportir dan pengguna jasa pelayanan NSW akan lebih mudah memanfaatkan semua pelayanan perizinan dan informasi secara elektronik (in-house system) yang disediakan oleh 18 unit penerbit perizinan dalam kegiatan ekspor/impor dari 15 kementerian atau lembaga yang terintegrasi dengan NSW.
“INSW diharapkan mampu memberikan manfaat nyata untuk para pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
-          Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspor non migas.
-          banyak manfaat yang diperoleh Indonesia dari kegiatan ekspor impor dimana masyarakat dan perekonomian Negara menjadi lebih stabil.
-          Banyak cara untuk melakukan kegiatan eskpor impor dengan Negara lain yang membuat produsen tidak pusing memikirkan bagaimana mengekspor barang atau mengimpor barang dari dan keluar negeri.
-          Banyak faktor pendorong untuk melakukan kegiatan ekspor impor sehingga kegiatan ini akan terus berjalan dikemudian hari.
SARAN
- Apabila Indonesia ingin mendapat sisi positif dalam perdagangan Indonesia maka Indonesia harus mampu melakukan kegiatan ekspor yang lebih banyak dibandingkan dengan kegiatan impor.
- Banyaknya masalah yang terjadi dengan adanya kegiatan ekspor impor ini sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan kebijakan yang benar dan tepat sasaran.
- seharusya pemerintah membuat keringan peraturan bagi barang – barang ekspor dan impor agar kegiatan tersebut lancar.