A. TATA CARA PENDAFTARAN NPWP
a. WP wajib mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan
pendaftaran dilakukan secara elektronik
dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (Pasal 4 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan
pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara
elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 4 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- WP
yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 4 ayat (4)
PER-20/PJ/2013)
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan
cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy)
dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan
menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.(Pasal 4 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan
pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan
tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 4 ayat
(6) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara
lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 4 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan
Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 5 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PER-20/PJ/2013.
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut
dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 5 ayat
(3) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis ini disampaikan ke KPP atau KP2KP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 5
ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan: (Pasal 5 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau
KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan
telah diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat
(6) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan
Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada
Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7
ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima
secara tidak lengkap berlaku ketentuan: (Pasal
5 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan
dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
- dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
B.
Dokumen
yang disyaratkan
No.
|
Jenis WP
|
Dokumen yang disyaratkan
|
1.
|
WP OP yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
|
|
2.
|
WP OP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
|
|
3.
|
Wajib Pajak
badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
|
|
4.
|
Wajib Pajak
badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
|
|
5.
|
Bendahara yang
ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
|
|
6.
|
Wajib Pajak
dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
|
7.
|
wanita kawin
yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah
|
Permohonan juga harus
dilampiri dengan : (Pasal 6 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
|
No comments:
Post a Comment