Informasi Tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)

Cetak
Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
REGISTRASI adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
NP PPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), PPJK wajib melakukan registrasi melalui media elektronik (website bea cukai di www.beacukai.go.id). PPJK yang akan melakukan registrasi, wajib memenuhi persyaratan :
a. kejelasan dan kebenaran alamat (existence);
b. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);
c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan
d. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, berupa :
a.penelitian dan penilaian administrasi terhadap data;
b.penelitian lapangan;

Pejabat Bea dan Cukai memberikan keputusan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.

Bentuk jaminan dapat berupa:
a. uang tunai;
b. jaminan bank; dan/atau
 c. jaminan dari perusahaan asuransi

Besar Jaminan :
a. KPPBC Tipe A1 dan KPU BC sebesar Rp250.000.000,00
b. KPPBC Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00
c. KPPBC Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00
d. KPPBC Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00
e. KPPBC Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00

PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. PPJK yang akan melakukan kegiatan selain dari KPPBC yang membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu :
  1. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
  2. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses registrasi :
  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Surat Domisili Perusahaan dan Bagan/Peta Lokasi
  4. API/APIT dan Perijinan dari DEPERINDAG
  5. Pengukuhan PKP, NPWP Perusahaan
  6. Akte Pendirian Perusahaan, Perubahan terakhir, beserta Skep Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM
  7. Bukti Kepemilikan Kantor/Gudang (sertifikat /perjanjian sewa)
  8. Tanda Pengenal (KTP/Password) serta NPWP dari Direktur Utama, Direktur dan Komisaris
  9. Bagan Struktur Organisasi, Daftar Gaji (bulan terakhir)
  10. Laporan Hasil Audit dan SKP dari Ditjen Pajak
  11. Laporan Hasil Audit DJBC
  12. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh KAP dan Laporan Keuangan bulanan (lainnya) yang terakhir
  13. Chart of Account (Bagan Akun)
  14. Manual Sistem Akuntansi dan contoh print-out sistem akuntansi (jurnal dan ledger, sesuai yang dilaporkan) bulan terakhir.
  15. Ijazah pegawai bagian akuntansi
  16. Hasil stock opname terakhir
  17. Aplikasi dan dokumen L/C atau bukti pembayaran ke supplier ( contoh 1 bulan terakhir)
  18. Sertifikat Ahli Kepabeanan milik pegawai perusahaan
  19. Sertifikat ISO 9001/9002
  20. Contoh PIB beserta lampirannya (B/L, invoice, surat kuasa, Packing List) 1 bulan terakhir
  21. Foto Lokasi usaha dan aktifitas (tampak muka dan dalam)
  22. Data lainnya.

istilah dalam exspor impor

  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta
P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.
  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta
P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

MAKALAH EKSPOR IMPOR INDONESIA

MAKALAH EKSPOR IMPOR INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk.  secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan  atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,  adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam
Kegiatan Ekspor Impor adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Ekspor dan Impor ?
2.      Bagaimana perkembangan Ekspor Impor di Indonesia?
3.      Apa manfaat melakukan Ekspor Impor?
4.      Apa saja yang menjadi faktor pendorong Ekspor Impor?
5.      Apa yang menjadi masalah dalam Ekspor Impor?
1.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.      Untuk mempelajari tentang pengertian Ekspor dan Impor.
2.      Untuk mengetahui perkembangan Ekspor Impor di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui masalah dalam Ekspor Impor .
4.      Untuk mengetahui grafik dari Ekspor Impor.
5.      Untuk mengetahui isu isu terkini dalam ekspor impor Indonesia.
BAB II
KEGIATAN EKSPOR IMPOR
2.1 Pengertian Ekspor dan Impor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
2.2  kondisi Ekspor dan Impor Indonesia
Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Nilai ekspor Indonesia Januari 2012 mencapai US$15,49 miliar atau mengalami penurunan sebesar 9,28 persen dibanding ekspor Desember 2011. Sementara bila dibanding Januari 2011 mengalami peningkatan sebesar 6,07 persen.
Ekspor nonmigas Januari 2012 mencapai US$12,52 miliar, turun 7,90 persen dibanding Desember 2011, sedangkan dibanding ekspor Januari 2011 meningkat 4,40 persen.
Penurunan ekspor nonmigas terbesar Januari 2012 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$619,3 juta, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$213,5 juta
Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Ekspor nonmigas ke Jepang Januari 2012 mencapai angka terbesar, yaitu US$1,61 miliar, disusul Cina US$1,36 miliar dan Amerika Serikat US$1,20 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,26 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$1,60 miliar.
Menurut sektor, ekspor hasil industri Januari 2012 naik sebesar 2,08 persen dibanding bulan yang sama tahun 2011, demikian juga ekspor hasil tambang dan lainnya naik 14,82 persen sedangkan ekspor hasil pertanian turun sebesar 1,82 persen.
Nilai impor Indonesia Januari 2012 sebesar US$14,57 miliar atau turun 11,57 persen dibanding impor Desember 2011 yang besarnya US$16,48 miliar, sedangkan jika dibanding impor Januari 2011 (US$12,56 miliar) naik 16,02 persen.
Impor nonmigas Januari 2012 sebesar US$11,58 miliar atau turun US$1,25 miliar (9,72 persen) dibanding impor nonmigas Desember 2011 (US$12,83 miliar). Sebaliknya jika dibanding Januari 2011 (US$9,57 miliar) maka terjadi peningkatan, yaitu sebesar US$1,99 miliar atau 20,80 persen.
Impor migas Januari 2012 sebesar US$2,99 miliar atau turun US$0,66 miliar (18,05 persen) dibanding impor migas Desember 2011 (US$3,65 miliar), sedangkan jika dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya (US$2,97 miliar) terjadi peningkatan US$0,02 miliar atau 0,58 persen.
Nilai impor nonmigas terbesar Januari 2012 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik dengan nilai US$2,32 miliar. Nilai ini turun 7,81 persen (US$0,20 miliar) dibanding impor golongan barang yang sama Desember 2011 (US$2,52 miliar). Sementara itu, impor golongan barang tersebut meningkat US$0,60 miliar (34,57 persen) dibanding impor golongan barang yang sama Januari 2011 (US$1,72 miliar).
Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar Januari 2012 ditempati oleh Cina dengan nilai US$2,53 miliar dengan pangsa 21,88 persen, diikuti Jepang US$1,74 miliar (15,06 persen), dan Singapura US$0,85 miliar (7,31 persen). Impor nonmigas dari ASEAN mencapai 20,94 persen, sementara dari Uni Eropa sebesar 9,42 persen.
Nilai impor semua golongan penggunaan barang Januari 2012 dibanding impor bulan yang sama tahun sebelumnya masing-masing meningkat, yaitu impor barang konsumsi sebesar 8,71 persen, bahan baku/penolong sebesar 11,19 persen, dan barang modal sebesar 41,26 persen.
2.3 Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang barang yang bukan berupa minyak bumi dan gas ,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.  Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
2.4  Manfaat Melakukan Ekspor Impor
manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
• Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
• Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
• Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
• Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
2.5 Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
• Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
• Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
• Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
• Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
• Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
• Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
• Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
• Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
2.6 Problema Ekspor
Barang-barang yang diperdagangkan ke luar negeri atau di ekspor terdiri dari bermacam-macam jenis hasil bumi disamping hasil tambang dan hasil laut dan lainnya. Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu kegiatan ekonomi yang menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak dapat dikatakan hanya sebagai salah satu dari satu mata rantai akitifitas perekonomian pada umumnya.
Hasil bumi misalnya sebagian dihasilkan oleh perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun swasta, sedangkan sebagian lagi oleh petani-petani kecil yang bertebaran diseluruh tanah air. Bahkan hasil-hasil itu masih bertebaran di hutan. Akan tetapi semuanya itu tidak akan menjelma menjadi devisa nyata kalau tidak diusahakan. Hasil-hasil itu setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu sedikit demi sedikit dari tempat kecil yang terpencil di pedalaman. Dari situ harus diangkut ke kota dan kemudian dalam umlah yang agak banyak baru diagkut ke pelabuhan yang terdekat.
Sampai pada taraf itu Indonesia sudah dihadapkan pada masalah-masalah tertentu, yaitu :
A. Masalah pengumpulan dan masalah angkutan darat
Masalah pengumpulan merupakan persoalan tersendiri, bagaimana caranya mengumpulkan barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari produsen yang tersebar itu. Bidang prasarana ekonomi inonesia memang tidak sempurna, sehingga dalam banyak hal menjadi hambatan dalam usaha ke arah perbaikan dalam bidang-bidang lain.
B. Masalah pembiayaan Rupiah ( Rupiah Financing)
Persoalan pembiayaan ini merupakan pesoalan yang penting pula, apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk membiayainya, ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau badan-badan keuangan lainnya. Kalau demikian halnya sampai sejauh mana pemerintah dapat memberikan bantuan dalam pemecahan persoalan pembiayaan rupiah ini.
Barang ekspor kita sebagian dihasilkan oleh produsen kecil ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai. Produsen atau pengumpul pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara pengolahan yang tidak sama, sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai mutu yang seragam, bahkan mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama sekali. Barang masih sedemikian itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan ke luar negeri, tetapi masih perlu di olah lebih dahulu.
C. Masalah sortasi dan Up-grading (sorting & up-grading)
Baik di desa maupun di kota-kota pelabuhan barang-barang yang sudah terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan di dalam karung ataupun peti yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama dalam penyimpanan atau selama dalam perjalanan. Jadi dalam hal inipun tidak dapat diabaikan persoalan.
2.7. Aneka Cara Ekspor
I. Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat dipakai sendiri oleh eksportir.
II. Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai (diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.
III. Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan untuk ditukarkan dengan barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal ekspor biasa. Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli yang tertentu diluar negeri.
IV. Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi Indonesia terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dari negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.
V. Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya merugikan kepentingannya.
BAB III
ISU ISU TERKINI TENTANG EKSPOR IMPOR INDONESIA
3.1 Masalah laporan merkuri dalam ikan ekspor indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo menegaskan ikan ekspor dari Indonesia tak mengandung merkuri seperti tudingan Hong Kong. Pemerintah belum mendapatkan surat resmi dari negara-negara pengimpor ikan Indonesia terkait isu kandungan merkuri ikan Indonesia.
Demikian disampaikan Cicip menanggapi adanya pernyataan dari atase Hong Kong mengenai tingginya kandungan Merkuri ikan dari Indonesia melebihi standard yang ditentukan negara Hong Kong.
"Belum ada laporan ke kami, karena kita juga banyak kirim ke negara ke Eropa, ke Amerika, tidak pernah ada komplain resmi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Cicip menilai jika memang benar pernyataan pihak Hong Kong tersebut, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan pihak lain. Namun, hal tersebut tidak terjadi.
"Begitu ada, pasti tempat-tempat lain akan terimbas, kalau betul, pasti negara Amerika, Eropa juga akan mempertanyakan masalah ini. Belum tahu persis karena saya belum dapat secara resmi soal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Badan keamanan pangan Hong Kong atau Food and Environmental Hygiene Department Hongkong (FEHDH) menemukan kandungan merkuri pada ikan yang diimpor dari Indonesia tahun lalu. Kandungan logam murni pada ikan dari Indonesia itu dinyatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Hong Kong.
Laporan dari Atase Perdagangan Hong Kong 2011 itu menyebutkan, badan keamanan pangan Hong Kong menemukan kandungan mercuri pada ikan dari Indonersia sebesar 0,93 parts per million (bagian per juta). Sementara aturan hukum yang berlaku di Hongkong yang memperbolehkan kandungan mercuri maksimal sebesar 0,5 bagian per juta.
Selain itu, laporan dari Atase Perdagangan itu juga menyebutkan, ada sembilan permintaan impor ikan dari Indonesia yang dipesan lewat Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong. Delapan dari pesanan impor tersebut datang dari perusahaan asal Hong Kong dan satu perusahaan asal Indonesia.
3.2 Surplus neraca perdagangan Indonesia
- Indonesia berhasil mencetak surplus neraca perdagangan US$ 25,15 miliar selama periode Januari hingga November 2011. Pada periode 10 bulan di tahun 2011 itu,
Indonesia berhasil mencetak nilai ekspor US$ 186,11 miliar, sementara nilai impor sebesar US$ 160,96 miliar.
Demikian disampaikan Plt Kepala BPS Suryamin dalam konferensi pers di kantor BPS, Jalan DR Sutomo, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Khusus selama bulan November 2011, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 16,92 miliar atau naik 8,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2010. Namun, angka tersbut mengalami turun 0,2 persen jika dibandingkan bulan Oktober 2011. Untuk ekspor non migas sebesar US$ 13,74 miliar, sementara migas senilai US$ 3,19 miliar.
Nilai ekspor Indonesia selama Januari-November yang mencapai US$ 186,11 miliar itu berarti naik 32,04 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2010.
"Untuk ekspor nonmigas pada Januari hingga November totalnya USD 148,45 miliar," jelasnya.
Suryamin menyatakan ekspor terbesar masih komoditas Bahan bakar Mineral senilai US$ 24,66 miliar dan lemak serta minyak hewan nabati sebesar US$ 19,72 miliar.
Sementara negara terbesar tujuan ekspor yaitu China senilai US$ 19,45 miliar, Jepang US$ 16,74 miliar, Amerika Serikat US$ 14,4 miliar, ASEAN US$ 29,69 miliar dan Uni Eropa US$ 18,75 miliar.
Nilai Impor
Untuk nilai impor pada bulan November tercatat sebesar US$ 15,4 miliar atau naik 18,37 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2010, tetapi mengalami penurunan sebesar 0,88 persen dibandingkan Oktober. Untuk nilai impor kumulatif, total impor Januari November sebesar US$ 160,96 miliar atau naik 31,38 persen dari nilai impor tahun 2010.
Komoditas impor terbesar masih mesin dan peralatan mekanik senilai US$ 22,21 miliar dan mesin serta peralatan listri senilai US$ 16,6 miliar. Negara pengekspor terbesar masih China dengan nilai US$ 23,15 miliar, Jepang US$ 17,46 miliar, Singapura US$ 9,55 miliar, ASEAN US$ 27,19 miliar, Uni Eropa US$ 11,15 miliar.
Impor terbesar masih bahan baku yaitu 74,14 persen, modal 18,23 persen, barang konsumsi 7,63 persen. Barang konsumsi ini naik dari 7,35 persen dibandingkan tahun 2010," jelasnya.
Dengan demikian, Suryamin menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada bulan November masih mencatatakan surplus sebesar US$ 1,53 miliar sehingga total surplus dari Januari hingga November sebesar US$ 25,14 miliar.
3.3 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )
Hingga Januari 2011, sebanyak 16.539 perusahaan ekspor dan impor telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NIK tersebut diberikan sebagai tanda perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor.
Direktur Informasi Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susi Wiyono mengatakan, jumlah tersebut sudah sangat representatif mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan.
"Terutama dibanding dengan jumlah importir/eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 10 ribu hingga 12 ribu perusahaan," ujar Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Susi mengungkapkan, pemberlakuan registrasi kepabeanan sudah dilakukan sejak Juli 2011, dan seharusnya berakhir pada Desember 2011. Namun pengecekan NIK dalam melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut baru akan dilakukan pada 19 Januari 2012.
"Apabila ada eksportir atau pengangkut yang masih belum mendapatkan NIK sampai dengan 10 Januari 2012, masih ada waktu sebelum ketentuan NIK diterapkan di SKP ekspor pada 19 Januari 2012 atau 14 hari sejak 1 Januari 2012," tambahnya.
Sosialisasi pembuatan NIK, menurut dia, sudah dilakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Selain itu, sosialisasi juga disampaikan melalui webside djbc dan portal Indonesia National Single Windows (INSW), serta diiklankan melalui beberapa media cetak nasional.
3.4 Neraca Pembayaran
Bank Indonesia (BI) mengatakan neraca pembayaran khususnya di pos ekspor impor minyak dan gas sudah mulai berada di posisi negatif pada akhir tahun 2011.
"Neraca pembayaran, khususnya ekspor impor minyak dan gas di Indonesia sudah mulai berada di posisi negatif pada akhir tahun 2011," ujar Gubernur BI Darmin Nasution ketika ditemui di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, kalau tidak dilakukan kenaikan harga di APBN-P 2012 maka akan terjadi kesulitan, dan pastinya neraca pembayaran akan kesulitan. Mulai pertengahan tahun lalu neraca migas saja mulai ada ketimpangan. Secara total ekspor dan impor migas secara keseluruhan, transaksi berjalan sudah mulai defisit.
"Karenanya, dengan menaikkan harga BBM, saya berharap neraca pembayaran tidak terlalu jauh defisitnya. Dan masyarakat pun juga sudah harus mulai pola menghematnya.
3.5 INWS
Window (INSW). Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor yang dilakukan melalui INSW.
Poin-pon utama dalam Perpres baru ini adalah menyangkut definisi sistem elektronik dalam INSW yakni serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sementara, ketentuan mengenai pengguna portal INSW dalam Perpres baru dibatasi hanya kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW. Dalam ketentuan Perpres No 10 Tahun 2008 pengguna portal INSW meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Dirjen Bea dan Cukai, eksportir, importir, agen pelayaran, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
“Perpres Nomor 35 Tahun 2012 juga menghapus nama penerima akses, yang dalam ketentuan sebelumnya disebutkan pengguna portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan,” tulis situs setkab, Sabtu (7/4).
Perubahan lain dalam Perpres ini adalah dokumen yang diatur dalam sistem elektronik INSW hanya dokumen kepabeaan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor. Kata-kata dokumen lainnya ini tidak diatur dalam Perpres sebelumnya.
Pasal 3 Perpres ini menegaskan, penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor dilakukan melaui INSW, yang pembangunan dan penerapannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun, pengelola Portal INSW akan ditetapkan dengan Perpres tersendiri dan akan dibentuk paling lambat akhir Desember 2013.
Dengan demikian, Portal INSW menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekspor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Portal INSW dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” bunyi Pasal 4 ayat (1b) Perpres No 35 Tahun 2012.
Perpres baru itu juga menyebutkan, pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).
Mengenai pengelolaan Portal INSW sebelum terbentuk tim pengelola, Perpres ini menyatakan, penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan yang diketuai oleh Menteri Keuangan, dengan struktur keanggotaannya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.
Seperti pernah diberitakan hukumonline, pemerintah terus berupaya memangkas berbelitnya birokrasi sebagai salah satu penghambat kinerja perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi dengan meluncurkan situs online INSW. Situs ini diciptakan untuk memberikan kemudahan dokumentasi bagi para pelaku ekspor impor di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, INSW merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing di masa yang akan datang. Menurutnya, krisis ekonomi global akan membuat tantangan semakin berat. Oleh sebab itu, dibutuhkan inovasi baru untuk menghadapi hal tersebut. Dalam situs itu sudah diterapkan sistem single sign on (SSO).
Dengan adanya SSO ini, maka importir, eksportir dan pengguna jasa pelayanan NSW akan lebih mudah memanfaatkan semua pelayanan perizinan dan informasi secara elektronik (in-house system) yang disediakan oleh 18 unit penerbit perizinan dalam kegiatan ekspor/impor dari 15 kementerian atau lembaga yang terintegrasi dengan NSW.
“INSW diharapkan mampu memberikan manfaat nyata untuk para pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
-          Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspor non migas.
-          banyak manfaat yang diperoleh Indonesia dari kegiatan ekspor impor dimana masyarakat dan perekonomian Negara menjadi lebih stabil.
-          Banyak cara untuk melakukan kegiatan eskpor impor dengan Negara lain yang membuat produsen tidak pusing memikirkan bagaimana mengekspor barang atau mengimpor barang dari dan keluar negeri.
-          Banyak faktor pendorong untuk melakukan kegiatan ekspor impor sehingga kegiatan ini akan terus berjalan dikemudian hari.
SARAN
- Apabila Indonesia ingin mendapat sisi positif dalam perdagangan Indonesia maka Indonesia harus mampu melakukan kegiatan ekspor yang lebih banyak dibandingkan dengan kegiatan impor.
- Banyaknya masalah yang terjadi dengan adanya kegiatan ekspor impor ini sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan kebijakan yang benar dan tepat sasaran.
- seharusya pemerintah membuat keringan peraturan bagi barang – barang ekspor dan impor agar kegiatan tersebut lancar.

PROSEDUR EKSPOR DAN IMPOR


PROSEDUR EKSPOR DAN IMPOR    PDF Print E-mail
Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan dilapangan. Pemahaman Prosedur Kepabeanan dan Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor-Impor sangat penting untuk kesuksesan perdangan ekspor dan impor.
Para pelaku forwarder, trader dan eksekutif ekspor impor haruslah mengerti secara details apa saja komponen dan prosedur export dan import  dan dokumen ekspor-impor dengan benar serta permasalahan-permasalahan yang selama ini sering dialami dilapangan terutama yang berkaitan dgn Bea Cukai, Shipping Company dan Banking. ada beberapa hal dan faktor yang perlu diketahui seperti dibawah ini:
  1. Gambaran umum kepabeanan
    • Daerah pabean
    • kawasan pabean
    • Kewenangan pabean
    • Mengenal buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI)
    • Cara mengklasifikasi barang /HS
  1. Prosedur Impor
    • Pengertian Impor
    • Persyaratan Impor
    • Kedatangan Barang Impor
    • Pembongkaran & Penimbunan
      1. Di kawasan pabean / tempat penimbunan sementara
      2. Di tempat lain
    • Pungutan Negara dalam Rangka Impor
      1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)
      2. Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak (SSPCP)
      3. Cara perhitungan
        • Bea Masuk
        • Cukai
        • PPN & PPnBM
        • PPH psl 22
      4. Tata Cara Pembayaran BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPH psl 22
    • Pengeluaran Barang Impor
      1. Pengisian PIB
      2. Prosedur Manual
      3. Prosedur Disket
      4. Prosedur EDI
  1. Penetapan Jalur :
    • Jalur Merah
    • Jalur Hijau
    • Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
    • Pemeriksaan Dokumen
    • Pemeriksaan Fisik
  1. Tata Cara Penyelesaian Barang Impor dgn sistem
    • EDI-Jalur Merah
    • EDI-Jalur Hijau
    • EDI-Jalur Prioritas
  1. Fasilitas Kepabeanan (Custom Facility)
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Kawasan Berikat
    • Jalur Prioritas
    • Truck-Lossing-dll
  1. Incoterms 2000 (Syarat Peyerahan Barang)
    • EX Works
    • FCA, FAS, FOB
    • CFR, CIP, CPT, CIP
    • DAF, DES, DEQ, DDU, DDP.
  1. Shipment (Pengapalan).
    • Pengertian dari Shipment
    • Pihak-pihak ang terlibat dalam shipment
    • Tanggung Jawab & Kewajiban :
      1. Shipper/Pengirim
      2. Carrier/Pengangkut
      3. Consignee/Penerima Barang.
    • Fungsi Kapal
      1. Jenis-jenis perusahaan pelayaran
      2. Pengertian Shipping Conference
      3. Transport Documents
      4. Fungsi & Sifat B/L & AWB
      5. Jenis-jenis B/L
      6. Shipping guarantee
    • Containerized
      1. Full container Load
      2. Less than container Load
      3. Consilidation
  1. Aktifitas dan Jasa yang ada atau yg dilakukan di Pelabuhan
    • Shipping Clearance
    • Custom Clearance
    • Port Clearance
    • Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    • Freight Forwarder
    • Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
    • Pergudangan (Warehousing)
    • Lighterage
  1. Proses Pengapalan ke Luar Negeri
    • Tata Cara booking space kapal
    • Latihan membuat shipping Instruction
    • Proses Penerbitab Bill of Lading (B/L)
    • Fungsi dari B/L
    • Hal-hal yg perlu diperhatikan di dalam B/L
    • Cara peralihan/endorsement B/L
  1. Data-data & Statement pada B/L
    • Shipper, Consignee, Notif Party
    • Carrier, Cargo dan Freight
    • Clean On Board
    • Unclean/Dirty B/L
    • Said To Contain (STC)
    • Shipper Load & Count (SLAC)
  1. Method of Payment
    • Advance Payment
    • Open Account
    • Cosigment
    • Collection
    • Letter of Credit
  1. Prosedur Ekspor dengan Menggunakan Letter of Credit (L/C)
    • Pengertian Ekspor
    • Persyaratan Ekspor
    • Pengelompokkan Barang Ekspor
    • Dasar & Tujuan Pengelompokkan Barang
    • Pajak/Pungutan Ekspor
      1. Dasar & Tujuan Barang dikenakan Pajak Ekspor
      2. Tata Cara perhitungan pajak ekspor
        • Harga Patokan Ekspor (HPE)
        • Surat Tanda Bukti Setoran (STBS)
        • Surat Sanggup Bayar (SSB)
    • Memahami Syarat & Kondisi L/C
    • Tata Cara Memeriksa Dokumen