Prosedur Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Pengertian:
•Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
•Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
•Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
•Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor
dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan
isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
•Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah
nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem
Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi
pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau
pemuatannya ke sarana pengangkut.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
•Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor
pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap
Pabean.
•PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
•Dokumen Pelengkap Pabean:
–Invoice dan Packing List
–Bukti Bayar PNBP
–Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
–Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
•Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
•Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran
Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB
dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
PEB tidak wajib atas ekspor :
• Barang pribadi penumpang ;
• Barang awak sarana pengangkut;
• Barang pelintas batas;
• Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
2. Pengecekan dokumen meliputi:
a. Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
b. Dokumen pelengkap pabean
c. Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar):
1) Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
2) Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):
a. Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
b. Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
a. Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
b. Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
a. Jika sesuai diterbitkan NPE
b. Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang:
2. Pengecekan dokumen meliputi:
a. Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
b. Dokumen pelengkap pabean
c. Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar):
1) Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
2) Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):
a. Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
b. Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
a. Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
b. Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
a. Jika sesuai diterbitkan NPE
b. Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang:
• Akan diimpor kembali;
• Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
• Mendapat fasilitas KITE;
• Dikenai Bea Keluar;
• Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak ; atau
• Berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan
terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Sanksi
•Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara
paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling
sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
•Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau
dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun
dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima
miliar rupiah.
•Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan
ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta
rupiah.
•Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di
bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan
negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
No comments:
Post a Comment