Dokumen Kepabeanan

Dokumen Kepabeanan

Ketika anda mengurus dokumen kepabeanan, terutama untuk urusan dokumen ekspor impor, terkadang menemui kesulitan-kesulitan sebagai berikut:

  • Tidak memiliki Pengajuan Impor Barang (PIB) dan Electronic Data Interchange (EDI) system
  • Tidak mengetahui dengan tepat jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar
  • Dokumen tidak lengkap
  • dll
Bila hal itu juga terjadi pada anda, maka artinya anda membutuhkan jasa PPJK untuk membantu anda mengurus dokumen kepabeanan. PPJK itu sendiri adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumentasi dan peraturan kepabeanan.

PPJK adalah penting karena selain mempermudah proses pengurusan dokumen ekspor impor barang, terkadang beberapa pelabuhan memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda. Pelabuhan di Batam, misalnya, adalah pelabuhan yang unik karena memiliki peraturan tersendiri karena letaknya yang berada di wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Beberapa dokumen yang mungkin akan diperlukan ketika mengurus dokumen kepabeanan di Batam adalah;
  • PPFTZ-01 : pengurusan dokumen untuk barang dari luar negeri ke Batam/Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
  • PPFTZ-02 : pengurusan dokumen untuk barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas
  • PPFTZ-03 : pengurusan dokumen untuk barang dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke kawasan bebas
  • PPFTZ-04 : pengurusan dokumen untuk barang angkut lanjut/angkut terus
  • PPSAD : Pemberitahuan Pabean Administrasi Dokumen Ekspor
  • PIBT : pengurusan dokumen khusus untuk barang pindahan
  • Permohonan antar pulau
Tidak semua perturan tersebut di atas berlaku juga untuk pelabuhan Jakarta.

Karena itu, agar proses pekerjaan anda di Batam dan Jakarta jadi lebih mudah, percayakan saja pengurusan dokumen-dokumen kepabeanan anda kepada kami.

No comments:

Post a Comment