Prosedur Kepabeanan Di Bidang Ekspor


Prosedur Kepabeanan Di Bidang Ekspor



Pengertian:
•Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
•Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
•Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
•Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
•Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
•Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
•PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
•Dokumen Pelengkap Pabean:
–Invoice dan Packing List
–Bukti Bayar PNBP
–Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
–Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
•Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
•Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
PEB tidak wajib atas ekspor :
• Barang pribadi penumpang ;
• Barang awak sarana pengangkut;
• Barang pelintas batas;
• Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
1.    Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
2.   Pengecekan dokumen meliputi:
a.   Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
b.   Dokumen pelengkap pabean
c.   Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar):
1)   Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
2)  Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
3.   Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):
a.   Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
b.   Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4.   Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
a.   Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
b.   Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5.   Pemeriksaan fisik barang ekspor:
a.   Jika sesuai diterbitkan NPE
b.   Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang:
• Akan diimpor kembali;
• Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
• Mendapat fasilitas KITE;
• Dikenai Bea Keluar;
• Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak ; atau
• Berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Sanksi
•Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
•Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
•Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
•Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

No comments:

Post a Comment