Ekspor Impor Dengan Letter of Credit

  • 1. GARIS BESAR PELAKSANAANTRANSAKSI EKSPOR-IMPORDENGAN L/C SECARA UMUM Oleh:Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. 1
  • 2. GARIS BESAR PELAKSANAAN TRANSAKSIEKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUMHal-hal pokok yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat meliputi:1. Kontrak jual-beli (Sales Contract) – oleh eksportir dan importir.2. Pembukaan dan penerusan L/C – oleh importir, bank pembuka dan bank eksportir.3. Penelitian syarat-syarat L/C - bank pembuka, bank penerus L/C dan eksportir. 2
  • 3. GARIS BESAR PELAKSANAAN TRANSAKSIEKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM4. Penyiapan dokumen-dokumen pengapalan – oleh eksportir.5. Pemeriksaan dokumen-dokumen – oleh bank yang menegosier wesel, bank pembuka L/C dan importir.6. Penyerahan dokumen-dokumen untuk pembayaran – oleh eksportir, bank yang menegosier wesel.7. Penyelesaian-penyelesaian pembayaran – oleh bank yang menegosier wesel, bank pembuka L/C dan importir. 3
  • 4. PERSYARATAN-PERSYARATAN UMUMSEBUAH L/C Syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima L/C (eksportir): 1. L/C yang dibuka haruslah Commercial/Documentary L/C. (dalam hal eksportir mendapat fasilitas kredit bank, maka L/C yang diterima harus dapat bersifat Irrevocable). 2. Dokumen-dokumen pengapalan sekurang-kurangnya harus terdiri dari: 1set lengkap Bill of Lading, Invoice, Dokumen Asuransi, dan dokumen- dokumen ini disertai dengan draft (wesel). 4
  • 5. PERSYARATAN-PERSYARATAN UMUMSEBUAH L/C 3. Dalam hal impor di atas US$5,000 dan ekspor barang-barang yang memperoleh Sertifikat Ekspor maka diperlukan dokumen lain yakni Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) yang dikeluarkan oleh Petugas . 4. Dokumen-dokumen pengapalan lain yang sering ditambahkan/disyaratkan dalam L/C, adalah: packing list, Certificate of Inspection, Certificate of Origin, Weight Certificate/Note/List, Measurement List, Certificate of Analisys, Certificate of Quality, dsb. 5
  • 6. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 1. Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank), untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir ( sebelumnya telah ada “Sales Contract” antara importir dan eksportir). 2. Bank Pembuka L/C ybs membuka L/C tersbut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank). 3. Advising bank meneruskan L/C tsb kepada eksportir. 4. Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang- barang yang akan dikirimkan kepada importir (account party/buyer). 6
  • 7. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 5. Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan B/L dari maskapai Pelayaran. Khusus di Indonesia B/L lazim disyaratkan dikirim Maskapai Pelayaran melalui advising bank. 6. Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai “negotiating bank” (bank yang menegosiasi wesel). Yang menjadi negotiating bank ini boleh juga bank lain, tergantung keinginan eksportir. 7. Advising bank atau negotiating bank menegosiasi (membeli) wesel yang diajukan eksportir tsb. 8. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement). 7
  • 8. PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR-IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM 9. Issuing bank memeriksa dokumen-dokumen tsb apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan bila “ya”, kmdn meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance). 10.Importir membayar atau meminta “issuing bank” untuk mendebit rekeningnya pada bank tsb. 11.Issuing bank kmdn me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, pada bank ketiga yang ditunjuk. 8
  • 9. PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR - IMPOR (2) L/CBANK KORESPONDEN BANK PEMBUKA L/C DOKUMEN PENGAPALAN (8) ISSUING ATAU ADVISING BANK MEREIMBURSE BANK – (11) OPENING BANK KREDIT REKENING BAYAR/ DEBIT APLIKA- D REKE- SI L/C O (7) NING K U MENEGO MEREIMMENG- SIASI/ -BURSE MADVIS MEMBELI DOKUM E L/C WESEL EN L/C N (5)b B/L (6) (10) (9) (3) (1) EKSPORTIR/ IMPORTIR/ SELLER/ (4) MASKAPAI BUYER/ BARANG PELAYARAN BARANG BENEFIACRY ACCOUNT PARTY (5)a B/L 9
  • 10. PERBEDAAN JENIS TUGAS EKSPORTIR IMPORTIR1. Menerima order dari importir. 1. Menempatkan order pada2. Menerima L/C dari bank di eksportir. negara eksportir, yg mrpkn 2. Meminta bank membuka L/C advising bank atau dapat eksportir (opening bank), yg bertindak sbg dapat bertindak sbg paying confirming/negotiating bank. bank.3. Menyiapkan barang ekspor 3. Menyelesaikan persyaratan (bila eksportir produsen) atau pembukaan L/C pada memesan barang dari opening bank produsen/supplier. 4. Menerima pemberitahuan tibanya dokumen pengapalan dari opening bank yg dikirim oleh advising/negotiating bank 10
  • 11. EKSPORTIR IMPORTIR4. Menyelenggarakan 5. Menyelesaikan formulir pengepakan barang impor dan perhitungan ekspor dg atau tanpa asuransi, bea masuk bantuan ekspedisi dan pajak. (F.F./E.M.K.L). 6. Melakukan penyetoran5. Memesan ruangan kapal pajak, bea masuk, dll pada maskapai (khusus ketentuan di pelayaran. Indonesia).6. Melakukan pemuatan 7. Menebus dokumen barang dg perusahaan pengapalan dg ekspedisi melakukan pembayaran, (F.F./E.M.K.L.). akseptasi wesel kpd7. Mengurus B/L pada opening bank sesuai maskapai pelayaran. syarat L/C.8. Menutup asuransi, tergantung syarat L/C. 11
  • 12. EKSPORTIR IMPORTIR9. Menyiapkan faktur dan 8. Menyerahkan bukti dokumen pengapalan yg penyelesaian formulir disyaratkan dlm L/C impor dan pelunasan (termasuk Consular pajak/bea masuk yg Invoice bila diharuskan). telah disahkan oleh bank10. Menyerahkan dokumen kpd Bea dan Cukai utk dan mengajukan wesel memperoleh D.O. kpd advising/negotiating 9. Menyerakan D.O. dan bank utk memperoleh B/L kpd maskapai pembayaran/akseptasi pelayaran utk sesuai syarat L/C. pengeluaran barang dg11. Memperoleh atau tanpa perusahaan pembayaran/akseptasi ekspedisi wesel dari (F.F./E.M.K.L.). advising/negotiating bank. 12
  • 13. EKSPORTIR IMPORTIR12. Mengirim copy dokumen 10. Mengajukan claim ganti pengapalan kpd rugi kpd eksportir atau importir/memberitahuka kpd maskapai asuransi, n pengapalan kpd dalam hal terdapat importir. kehilangan atau13. Dalam hal wesel kerusakan barang. diaksep, meminta bank 11. Melunasi wesel pada utk mendiskonto wese. tanggal jatuh tempo, Bila kredit dari bank, kalau belum melunasi kredit tsb dg diselesaikan pembayaran hasil sebelumnya dengan transaksi. baik. 13
  • 14. PERSIAPAN EKSPORTIR EKSPOR IMPORTIR/ BANK KORESPONDEN LUAR NEGERI BUYER ACCOUNT BANK PEMBUKA L/C PARTY ISSUING/OPENING BANK LUAR NEGERI 12 DALAM NEGERI 1 2 BANK DEVISA EKSPORTIR/ DALAM NEGERI PRODUSEN/ 10 SUPPLIER 3 SELLER/ ADVISING BANK BENEFICIARY 3 13 NEGOTIATING BANK 4,6 5,7,9 9 8 9EKSPEDISI PELAYARAN BADAN-BADAN KEDUTAAN ASURANSI EKSPOR ASING 14
  • 15. PERSIAPAN IMPORTIR IMPOR EKSPORTIR/ BANK KORESPONDEN LUAR NEGERI SELLER ADVISING BANK BENEFICARY NEGOTIATING BANK LUAR NEGERI 1 10 DALAM NEGERI 2 BANK DEVISA IMPOTIR/ 3 DALAM NEGERI PRODUSEN/ BUYER 4 SUPPLIER 3 BANK PEMBUKA L/C ACCOUNT PARTY 5 6,7,11 ISSUING/OPENING BANK 8 9 10 9BEA CUKAI PELAYARAN EKSPEDISI ASURANSI 15
  • 16. FAKTOR YANG PENTING DIPERHATIKANPENJUAL (EKSPORTIR ) DAN PEMBELI(IMPORTIR)OLEH IMPORTIR (PEMBELI)OLEH EKSPORTIR (PENJUAL) 16
  • 17. OLEH IMPORTIR (PEMBELI):1. Instruksi kpd issuing bank harus jelas dan tepat dan tidak bertele-tele.2. Syarat-syarat L/C dan dokumen yang dimintakan harus sesuai dg kontrak jual-beli (Sales Contract) atas dasar mana L/C dibuka.3. Setiap pemeriksaan barang sebelum atau pada waktu pengapalan haruslah dibuktikan dg sebuah dokumen. Sifat dokumen tsb dan yg mengeluarkan haruslah ditetapkan dalam L/C.4. L/C tidak boleh mensyaratkan dokumen yg tidak mungkin dapat dipenuhi oleh eksportir. 17
  • 18. OLEH EKSPORTIR (PENJUAL):1. Walaupun banyak waktu tersedia antara penerimaan L/C dan penggunannya, eksportir tidak boleh menunda-nunda penelitian L/C tsb dan permintaan akan perubahan-perubahan yang perlu.2. Eksportir harus cukup puas dg persyaratan-persyaratan dan dokumen yg dimintakan dan telah sesuai dg Sales Contract. Bank tidak berkepentingan dalam kontrak tsb. Penelitian bank atas dokumen tsb hanya atas dasar syarat L/C dan perubahan yg ada pada L/C tsb. 18
  • 19. OLEH EKSPORTIR (PENJUAL):3. Bilamana sudah waktunya utk menyelesaikan dokumen, eksportir harus: a. Menyelesaikan dokumen yd diminta tepat sebagaimana yg disyaratkan L/C. b. Menyerahkan dokumen kpd bank secepat mungkin atau setidaknya dalam masa berlakunya L/C yg ditetapkan dlm L/C atau sesuai Ps 47 UCPDC3. Eksportir harus mengingat bahwa ketidakcocokan L/C dg syarat yg ditetapkan dalam L/C atau ketidaksempurnaannya dokumen mewajibkan bank utk menolak pembayaran. 19
  • 20. KASUS PERBANKAN YANG MENGGUNAKAN L/C Penggunaan L/C sebagi cara pembayaran dirasa semakin hari semakin bertambah oleh sebab itu peranan bank sebagai satu-satunya institusi penerbit L/C juga semakin bertambah, peranan bank yang semakin meningkat ini disisi lain menambah pendapatan bank dari fungsinya sebagai penerbit L/C atau fungsi yang lain, naumn di sisi lain peranan bank dalam hal mekanisme L/C ini juga membawa risiko kerugian karena L/C digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yangberlaku. Berbagai kasus perbankan yang terjadi dengan menyalahgunakan L/C sangat beragam, bebrapa contoh kasus akan dianalisis. 20
  • 21. KASUS PERBANKAN YANG MENGGUNAKAN L/C Kasus Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan Golden Key. Kasus Pembobolan BNI’46. 21
  • 22. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pada tahun 1994 wajah perbankan Indonesia tercoreng dengan terbongkarnya kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 900.000.000.000,00 dari Bapindo kepada PT. Graha Swakarsa Prima (GSP) anak perusahaan Golden Key Grup denga Eddy Tansil selaku Direktur Utama dan pemegang saham terbesar (60%). 22
  • 23. Kasus Bapindo dgn Golden KeyKasus Posisi: Pada Tahun 1989 dengan suratnya No: 07/GSP/89 tanggal 16 Juni 1989 GSP mengajukan kredit investasi untuk pembelian mesin-mesin peralatan pabrik plastik sebesar Rp 225.900.000.000,00 dan kredit modal kerja sebesar Rp 24.730.000.000,00 untuk mendirikan pabrik Styrene Monomer, High Impact Polystyrene, Acrylonitrile Butadibe Styrene dan Styrene Acrylonitrile. Kredit Investasi tersebut digunakan untuk membeli mesin/perlengkapan dengan supplier/eksportir Lucky Engineering Co.Ltd di Korea yang membayar dengan membuka Usane L/C 180 dari dengan shipment 18 bulan kemudian. Pada waktu surat ini diajukan belum terjadi perjanjian jual beli antara GSP dengan beneficiary (Lucky Engineering), sehingga angka yang diajukan untuk permohonan kredit tersebut hanya perkiraan saja dari Sdr. Eddy Tansil. 23
  • 24. Kasus Bapindo dgn Golden Key Permohonan kredit yang diajukan tersebut dilampiri dengan proposal dari proyek yang dimohonkan kredit dan ternyata kemudian terungkap bahwa sebagian besar proposal tersebut, data yang disampaikan tidak benar termasuk tingkat pendidikan Sdr. Eddy Tansil yang tercantum sarjana pada kenyataannya hanya lulusan Sekolah Dasar. 24
  • 25. Kasus Bapindo dgn Golden Key Permohonan GSP disetujui oleh Bapindo yaitu kredit investasi sebesar US $ 125,500,000.00 (equivalen Rp 360.000.000.000,00) untuk pembukaan L/C yang terdiri dari L/C dalam negeri (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri/SKBDN) sebesar US $ 50,800,000.00 dan L/C untuk impor mesin dari Korea sebesar US $ 74,700,000.00. sebelum L/C dibuka GSP harus menyerahkan kontrak jual beli dengan Lucky Engineering Korea selaku beneficiary dan menyerahkan deposito sebesar Rp 3.600.000.000,00 (lebih kurang 1% dari nilai L/C) sebagi jaminan tunai. Dua syarat utama tersebut tidak diserahkan oleh GSP, sampai L/C dibuka oleh Bapindo. Usance L/C ini dikirim Bapindo melalui telex ke Korea Exchane Bank selaku Advising Bank untuk tahap pertama di buka l/C No: 98/94/1391/PMDN-A/B 89 tanggal 27 Desember 1989 sebesar US $ 40,000,000.00. 25
  • 26. Kasus Bapindo dgn Golden Key Dalam proses selanjutnya terjadi perubahan jenis L/C dari Usance L/C menjadi Red Clause L/C yang dilakukan oleh Maman Suparman selaku pimpinan cabang Bapindo setelah mendapat persertujuan secara lisan dari Direksi Bapindo, mengakibatkan L/C dapat dicairkan sebelum carang dikirim atau tanpa melalui penyerahan dokumen oleh beneficiary. Selanjutnya L/C dibuka secara bertahap sekaligus pencairan kredit untuk pembangunan pabrik, bahan dalam perkembangannya terjadi perubahan mekanismya termasuk perubahan beneficiary yang tidak disertai analisis yang mendalam dari Bapindo. 26
  • 27. Kasus Bapindo dgn Golden Key Kredit tersebut untuk membangun pabrik biji besi dan pembelian mesin dengan menggunakan Usance L/C. Kasus ini terkuak karena pernyataan AA Baramuli kepala Menteri Keuangan pada saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI. AA Baramuli menilai pemberian kredit kepada GSP (Golden Key Grup) tersebut memberikan indikasi kuat terjadinya kolusi dan korupsi. 27
  • 28. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pada saat itu pabrik dari pihak Bapindo menjelaskan bahwa kredit untuk pembangunan pabrik tersebut saat ini sedang berjalan proses pembangunan biji plastik. Kredituntuk pembelian mesin digunakan untuk pembukaan Usance L/C yang kemudian dirubah menjadi Red Clause L/C, namun mesin belum datang karena pabrik belum selesai bangun. Pada waktu itu dipertanyakan mengenai berapa besar kredit yang sudah dicairkan dan dijawab bahwa untuk pembangunan pabrik sudah ditarik 50% sedangkan untuk pembelian mesin telah ditarik seluruhnya karena Usance L/C tersebut berubah menjadi Red Clause L/C. Red Clause L/C adalah L/C yang dicairkan sebelum barang dikirim kepada pembeli. Secara internasional L/C jenis ini jarang diterbitkan karena risiko yang sangat besar di pabrik pembeli terutama bank yang melakukan pembayaran. 28
  • 29. Kasus Bapindo dgn Golden Key Pertanyaan Bapindo mengenai Red Clause tersebut mengejutkan berbagai pihak antara lain Bank Indonesia, Departemen Keuangan, bahkan Menteri Keuangan langsung memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Seluruh direksi Bapindo serta pejabat yang terkait dengan GSP diperiksa secara maraton termasuk Eddy Tansil. Pada saat pemeriksaan tersebut terkuak berbagai hal yang selama ini tidak diketahui antara lain pemberian fasilitas kredit kepada GSP tidak melalui prosedur yang berlaku di Bapindo bahkan analisis dilakukan secara sederhana karena sudah ada rekomendasi (katabelece) daripejabat tinggi negara. Pejabat tersebut memberikan katabelece karena adanya keterlibatan putra presiden sebagai pemegang saham GSP dan keluar sebagai pemegang saham setelah kredit disetujui. 29
  • 30. Kasus Bapindo dgn Golden Key Kasus ini menjadi semakin menarik ketika Eddy tansil diberitakan melarikan diri serta ditemukannya Maman Suparman meninggal dunia di dalam penjara. Maman Suparman adalah kepala cabang Bapindo Jakarta yang mengetahui secara detail proses pemberian, pencairan kredit, penerbitan L/C sampai dengan perubahan L/C menjadi Red Clause L/C. tidak adanya 2 orang kunci dalam kasus tersebut tidak menyebabkan pemerikasaan terhenti namun berjalan terus. Agunan utama atas fasilitas kredit yang diterima GSP adalah beberapa tanah dan rumah, serta pabrik yang sedang ddibangun berikut mesin yang akan dibeli dari luar negeri, setelah semua asset dihitung ternyata nilai agunan saat ini sangat kurang dibandingkan fasilitas yang diberikan kepada Golden Key karena agunan utama berupa pabrik belum selesai pembangunannya dan mesin yang diimpor tidak dikirim oleh penjual. 30
  • 31. Kasus Bapindo dgn Golden Key Perjanjian yang dibuat antara Bapindo dan GSP hanya perjanjian kredit untuk pembangunan pabrik sedangkan pembukaan L/C untuk pembelian mesin dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pembukaan L/C (SSP L/C) yang dibuat GSP. Pengadilan memutuskan hukuman penjara antara 3 sampai 5 tahun kepada 4 direkti Bapindo atas kesalahannya memberikan kredit kepada GSP yang tidak sesuai prosedur serta perubahan Red Clause L/C yang berakibatkan merugikan negara. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa sebenarnya dana yang telah dicairkan Bapindo baik untu pembayran L/C maupun kredit investasi tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuannya melainkan sebagian besar diselewengkan untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membeli rumah, pulau, mobil, diberikan kepada saudara-saudaranya. 31
  • 32. Kasus Bapindo dgn Golden KeyAnalisis Kasus: Pemberian kredit kepada Golden Key tidak melalui analisis yang mendalam sehingga 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Collateral) yang menjadi prinsip dasar pemberian kredit tidak dipenuhi yaitu: Bapindo tidak melakukan pengamatan secara cermat atas Eddy Tansil selaku pemilik GSP karena adanya rekomendasi pejabat tinggi negara sehingga Bapindo tidak meneliti mengenai watak Eddy Tamsil termasuk identitas serta informasi lainnya sederharusnya dilakukan terlebih fasilitas NCL dan kredit yang diberitahukan demikian besar. 32
  • 33. Kasus Bapindo dgn Golden Key Proyek pabrik plastik yang akan didirikan Eddy Tansi merupakan usaha yang basih baru dan berdasarkan usaha selama ini Eddy Tansil tidak memiliki pengalaman di bidang pengolahan biji plastik. Pengalaman Eddy Tansil selama ini adalah membuatpabrik bir, sehingga syarat kemampuan (capacity) Tidak Dipenuhi. Pendirian pabrik serta pembelian mesin yang nilainya mencapai Rp 900.000.000.000,00 tersebut seharusnya GSP memiliki modal minim 30%, namun berdasarkan hasil pemeriksan penyidik pada waktunya terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga modal yang seharusnya dipenuhi dari dana GSP dibebankan kepada nilai proyek tersebut yang mengakibatkan pemberian kredit lebih besar dari yang seharusnya artinya pada saat pemberian pendirian proyek ini modal yang dimiliki GSP sangat kecil dibandingkan kredit yang diberikan Bapindo sehingga risiko yang ditanggung Bapindo atas pendirian proyek ini sangat besar. 33
  • 34. Kasus Bapindo dgn Golden Key Agunan yang seharusnya dikuasai Bapindo sebagian besar ternyata agunan berupa proyek yang akan dibiayai serta mesin yang akan dibeli sehingga pada saat bangunan pabrik dan mesin belum ada maka agunan hanya tanah kosong yang sangat luas kurang lebih 10 ha terletak di daerah yang kurang berkembang serta beberapa rumah pribadi milik Eddy Tansil yang apabila dijual hanya menutup 15% dari total yang diberikan Bapindo. 34
  • 35. Kasus Bapindo dgn Golden Key Perubahan Usance L/C menjadi Red Clause L/C dilakukan dengan sangat ceroboh dan tidak hati-hati karena risiko Red Clause berada di pihak pembeli karena pembeli telah membayar kepada penjual sebelum penjual menyerahkan dokumen pengiriman barang, artinya segera dikirimkan oleh penjual bahkan jika penjual wanprestasi pun pembeli telah siap. Kecerobohan ini semakian terlihat mengingat dana yang digunakan untuk membayar Red Clause L/C tersebut berasal dari fasilitas kredit Bapindo kepada GSP bukan dana pribadi GSP sehingga apabila terjadi persekongkolan antara penjual (beneficiary) dengan GSP maka kerugian ada pada Bapindo karena dana tersebut menjadi piutang L/C yang membebani keuangan Bapindo. 35
  • 36. Kasus Bapindo dgn Golden Key Akibat dari itu semua Bapindo mengalami kerugian serta menyebabkan kondisi keuangan Bapindo sampai pada tahap mengkhawatirkan sehingga Bapindo diputuskan untuk merger dengan 3 bank milik pemerintah lainnya yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Nasional, Bank Ekspor Impor menjadi Bank Mandiri. Pemberian fasilitas kepada GSP pada waktu itu pernah muatan politis termasuk pembongkaran kasus tersebut yang mengakibatkan proyek yang direncanakan menjadi gagal, mesin yang diimpor tidak datang sehingga agunan pada waktu itu daoat ditutup dengan asset milik Eddy Tansil sehingga pengelolaannya diserahkan kapada BPPN. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Eddy Tansil. 36
  • 37. Kasus Pembobolan BNI’46 L/C sebagai cara pembayaran ternyata juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana perbankan yang termasuk kejahatan kerah putih (white Collar Crime) yang sangat merugikan bank dan negara. 37
  • 38. Kasus Pembobolan BNI’46Kasus Posisi: PT. Gramindo Mega Indonesia (GMI) dengan pemegang saham mayoritas (35%) dan direktur utama Ny. Maria Pauline Lumowa adalah perusahaan yang tercatat sebagai nasabah giro pada BNI’46 Cabang Kebayoran Baru sejak bulan Agustus 2002. Bidang usahanya adalah komoditi eksport pasir kuarsa dan minyak residu dengan tujuan ekspor negar-negara Timur Tengah. 38
  • 39. Kasus Pembobolan BNI’46 Sejak Oktober 2002 berdasarkan L/C yang diterima GMI dari sejumlah bank non koresponden Bank BNI’46 antara lain Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland S.A., Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp Cook Island maka BNI’46 melakukan negosiasi wesel ekspor (Wesel Export Sight) dan Diskonto Wesel Ekspor berjangka (Wesel Export Usance), artinya atas L/C yang diterima GMI tersebut BNI’46 melakukan pembayaran terlebih dahulu (mengambil alih L/C) kemudian atas dasar negosiasi tersebut BNI ’46 akan menunggu pembayaran dari bank penerbit, apabila pembayaran dari bank penerbit sudah dilakukan maka pembayaran tersebut menjadi hak BNI’46. 39
  • 40. Kasus Pembobolan BNI’46 Negosiasi yang dilakukan mencapai angka Rp 1.700.000.000.000,00 untuk 37 L/C dan dijamin dengan wesel eksport, dari nnilai L/C tersebut bank penerbit tidak melakukan pembayaran (un paid). BNI’46 kemudian melakukan penagihan kepada GMI. GMI hanya membayar sebesar Rp 400.000.000.000,00 sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 yang merupakan potensial loss yang harus ditanggung BNI’46. 40
  • 41. Kasus Pembobolan BNI’46Analisis Kasus: Keputusan BNI’46 melakukan negosiasi atas L/C yang diterima GMI terlalu cepat mengingat GMI nasabah baru sehingga belum diketahui secara pasti dan belum dikenal bonafiditas, kredibilitas serta kebiasaan transaksinya. Keputusan suatu bank bersedia melakukan negosiasi atas L/C yang diterima oleh nasabahnya seharusnya melalui tahapan analisis yang mendalam mengingat risiko bank atas negosiasi tersebut sangat tinggi. 41
  • 42. Kasus Pembobolan BNI’46 Apabila bank tidak yakin akan penerbitan L/C tersebut dan bonafiditas nasabahnya belum diketahui maka bank cukup bertindak sebagai bank penerus saja dan penagih ( collect) sehingga fungsi bank ini seperti Advising Bank (meneruskan tanpa ada tanggung jawab), apabila Bank Penerbit L/C melakukan pembayaran maka bank yang menerima pembayaran akan memberitahu kepada pihak penjual. Keyakinan bank akan suatu L/C yang diterbitkan oleh bank di luar negeri dapat dilakukan apabila bank penerbit L/C tersebut telah memiliki hubungan baik serta diyakini bahwa bank tersebut tidak mungkin melakukan un paid. Keterlibatan bank korespondensi ini sekaligus untuk meyakini bahwa L/C tersebut asli bukan palsu karena bank yang akan melakukan negosiasi mengetahui secara pasti test key yang dilakukan yang dibuat oleh bank korespondensinya. 42
  • 43. Kasus Pembobolan BNI’46 Bank korespondensi yang berada di negara importir hal ini juga untuk menghindari ekspor fiktif, karena penerbitan L/C yang dilakukan oleh bank korespondensi pasti melalui mekanisme penerbitan L/C yang sangat prinsip yaitu permohonan dari pihak pembeli dan dipenuhinya syarat- syarat dan prosedur pembukaan L/C yang telah ditentukan oleh bank penerbit L/C. Wesel Eksport yang digunakan untuk menjamin pencairan L/C tersebut ternyata fiktif atau palsu. Pencairan L/C tersebut masuk rekening-rekening milik GMI dan serta beberapa perusahaan yang berada dalam grupnya yait PT. Metrantara, PT. Bhinekatama Pacific, PT. Triranu Charaka Pacific, PT. Basco Masindo, PT. Magnetique Usaha Esa, PT. Feri Masterindo. 43
  • 44. Kasus Pembobolan BNI’46 Isi dan proses dari L/C yang dinegosiasi BNI’46 mengandung beberapa kejanggalan yaitu:1. Kuantitas barang yang dikirim tidak wajar mencapai 1,5 juta metrik ton pasir kuarsa dalam 1 kali pengapalan. Jumlah tersebut tidak mungkin diangkut dalam 1 kali pengapalan, hal ini dilakukan agar nilai L/C tinggi yaitu rata-rata Rp 35.000.000.000,00 per L/C.2. Pelabuhan tujuan di dalam B/L tidak disebutkan nama pelabuhan yang pasti, tetapi hanya disebutkan China Port.3. Syarat dokumen yang harus diserahkan tidak menyebutkan Pemberian Ekspor Barang (PEB) yaitu dokumen yang digunakan untuk mengetahui atau menjadi bukti adanya pengiriman barang. 44
  • 45. Kasus Pembobolan BNI’464. Checking dokument verifikasi keabsahan terhadap dokumen pengapalan atau B/L tidak dilakukan, di kemudian hari terbukti bahwa perusahaan pengapalan merupakan satu grup dengan GMI.5. Dokumen L/C belum lengkap sudah dilakukan pembayaran atas keputusan Customer Service Manager Cabang BNI’46 Kebayoran Baru artinya keputusan membayar untuk jumlah L/C yang demikian tinggi hanya berada di tangan seorang Customer Service tanpa diketahui oleh Pimpinan Cabang, termasuk perpanjangan jangka waktu L/C yang akan jatuh tempo. 45
  • 46. KESIMPULAN Dalam melaksanakan atau memproses permohonan negosiasi/diskonto wesel ekspor oleh suatu bank harus dilakukan secara hati-hati (prudent) dan meyakini kredibilitas serta reputasi nasabah (know your customer principles) Adanya pemisahan unit kerja dalam hal proses keputusan untuk melakukan negosiasi. Risiko atas negosiasi L/C yang diterbitkan oleh bukan bank korespondensi sangat tinggi dan tidak sebanding fee yang diterima, sehingga keputusan negosiasi in sangat gegabah dan tidak rasional. Kewenangan yang terlalu besar pada 1 unit kerja berada di suatu kantor cabang. 46
  • 47. KESIMPULAN Adanya unsur pidana dalam kasus BNI’46 yang melibatkan pihak intern BNI’46 (fraud), beberapa tersangka telah diperiksa bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi 2 pegawai BNI’46 yaitu Edii Santoso mantan Kepala Divisi Pelayanan Luar Negeri dengan hukuman penjara semumur hidup, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 Kusadiyuwono mantan Kepala Cabang BNI’46 Kebayoran Baru hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 500.000.000,00. Saat ini Pengadilan juga sedang memeriksa 5 orang terdakwa yang lain yaitu Olan Abdullah Agam, dan Richard Konto semuanya direktur utama perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana pencairan tersebut atau yang terlibat dalam perkara pembobolan BNI’46. 47
  • 48. KESIMPULAN Tidak berjalannya fungsi internal controe secara optimal sehingga tidak dapat mencegah negosiasi untuk L/C selanjutnya, seharusnya internal control mengetahui adanya un paid L/C sehingga untuk L/C selanjutnya tidak menerima negosiasi melainkan collection saja. Pengawasan intern pada bank seringkali betindak sangat terlambat artinya pengawasan akan bertindak apabila ada kejadian dan umumnya kejadian tersebut setelah mencapai nilai kerugian yang besar. 48

No comments:

Post a Comment